Taktik Pramono Hadapi DBH yang Kena Pangkas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Sep 2025, 20:40
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung mengungkapkan bahwa saat ini sedang menunggu persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Persetujuan ini diperlukan agar Pemprov DKI dapat segera menjalankan skema obligasi daerah serta membentuk Jakarta Collaboration Fund (JCF).

Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) setelah Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat mengalami pemangkasan hingga Rp15 triliun.

Baca Juga: Pramono: Timnas Indonesia Harus Menang, Kado untuk Menpora Baru

"Jadi Jakarta ini selama inikan APBD-nya rata-rata 90-an triliun, dengan kemarin DBH-nya dikurangi tentunya kita harus mencari cara untuk bisa revenue Jakarta itu juga bisa dilakukan," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 8 Oktober 2025.

Pramono Anung dan Purbaya <b>(NTVNews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung dan Purbaya (NTVNews.id/ Adiansyah)

Ia menjelaskan, dua instrumen keuangan tersebut dirancang untuk menjadi alternatif pembiayaan pembangunan tanpa harus bergantung sepenuhnya pada transfer dana pusat.

Baca Juga: Pramono Pastikan Pemangkasan DBH Tak Ganggu Tunjangan Pegawai DKI

"Kalau memang diizinkan oleh pemerintah pusat, Jakarta segera menyiapkan apa yang kemarin saya sampaikan di depan Bapak Menteri Keuangan tentang dua hal, yang pertama adalah obligasi Jakarta, Yang kedua adalah Jakarta Collaboration Fund," tambah dia.

Lebih lanjut, politisi PDIP Perjuangan ini menekankan bahwa Jakarta Collaboration Fund tidak hanya difokuskan untuk investasi di wilayah Jakarta saja, tetapi juga dapat digunakan untuk mendukung kolaborasi pembangunan di daerah lain.

"Nah Jakarta Collaboration Fund ini bukan hanya untuk bisa digunakan di Jakarta, investasi di Jakarta, Tetapi tentunya juga di daerah lainnya. Untuk itu kami memerlukan persetujuan dari pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri," tutup Pramono Anung.

x|close