Dishub DKI Buka Suara soal Penilangan Sule dalam Operasi Lintas Jaya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 26 Sep 2025, 12:47
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/9/2025). Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dijumpai di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (23/9/2025). (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menjelaskan alasan komedian Entis Sutisna alias Sule terjaring penilangan dalam operasi Lintas Jaya.

Menurut Syafrin, penindakan dilakukan karena Sule tidak bisa menunjukkan buku uji berkala kendaraan yang ia gunakan. Ia menegaskan, penilangan tersebut telah sesuai dengan aturan.

"Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan," kata Syafrin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, 26 September 2025.

Syafrin menuturkan, saat diperiksa, pihak Sule diberi kesempatan mencari dokumen uji berkala/STUK. Namun, ia tetap tidak dapat memperlihatkannya. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan melalui sistem daring e-KIR maupun Mitra Darat. Dari pengecekan itu, diketahui uji berkala kendaraan double cabin milik Sule sudah tidak berlaku sejak 23 Maret 2025.

Baca Juga: Kena Tilang, Sule Debat dengan Petugas Dishub Gegara Bawa Pikap Double Kabin

Ia menambahkan, kewajiban uji KIR berlaku bagi kendaraan angkutan barang maupun penumpang, termasuk kendaraan pribadi jenis double cabin.

"Beliau membawa kendaraan double cabin yang diwajibkan melakukan uji berkala KIR per 6 bulan sekali," jelas Syafrin.

Sebelumnya, beredar video di media sosial yang memperlihatkan Sule diberhentikan petugas Dishub DKI saat mengendarai mobil double cabin Toyota Hilux. Video yang diunggah akun TikTok @qinoy_81 itu menampilkan Sule tengah berbicara dengan petugas untuk meminta penjelasan mengapa kendaraannya diberhentikan.

Komedian tersebut akhirnya ditilang karena mengemudikan mobil double cabin dengan masa berlaku KIR yang telah habis.

(Sumber: Antara)

x|close