Ridwan Kamil Tolak Jalur Damai dengan Lisa Mariana dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 22 Sep 2025, 20:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan) Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar saat memberikan keterangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat. (ANTARA/Rubby Jovan) (Antara)

Ntvnews.id, Bandung - Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menegaskan pihaknya tidak akan menempuh jalan damai dengan selebgram Lisa Mariana terkait dugaan pencemaran nama baik yang kini tengah diproses di pengadilan.

"Pak RK lebih memilih melanjutkan karena dampak dari pencemaran nama baik yang dilakukan oleh LM itu sudah luar biasa, sehingga harus ada efek jera yang harus diberikan oleh pihak pengadilan nanti. Biar lah pengadilan nanti yang memutuskan seperti apa," kata Muslim saat ditemui di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 22 September 2025.

Sebelumnya, Bareskrim Polri berencana mempertemukan kedua pihak melalui mekanisme mediasi sesuai Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 mengenai penyelesaian kasus lewat alternatif dispute resolution (ADR). Mediasi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 23 September 2025.

Muslim menuturkan, dalam agenda mediasi tersebut hanya tim kuasa hukum yang akan hadir karena Ridwan Kamil berhalangan dengan alasan pekerjaan. “Besok itu memang ada undangan mediasi dari pihak Bareskrim. Tentu kami dari pihak pengacara akan hadir mewakili Pak RK,” ujarnya.

Baca Juga: Bareskrim Jadwalkan Mediasi Antara Ridwan Kamil dan Lisa Mariana

Meski ada undangan mediasi, ia menegaskan kliennya tetap ingin menempuh jalur hukum hingga tuntas.

“Pak RK sangat menghormati proses hukum yang sedang berlangsung, dan sekali lagi kami sampaikan, beliau lebih memilih melanjutkan proses ini sampai dengan selesai,” katanya.

Menurut Muslim, alasan Ridwan Kamil menolak berdamai adalah karena dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Lisa Mariana telah berdampak besar terhadap reputasi dan perjalanan kariernya.

Sebagai informasi, mantan Gubernur Jawa Barat tersebut melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025 atas tuduhan pencemaran nama baik serta manipulasi dokumen elektronik. Laporan itu diterima dengan nomor registrasi LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

(Sumber: Antara)

x|close