Ntvnews.id, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu terlebih dahulu kajian terkait Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur, yang disebut sebagai “Ibu Kota Politik” dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
“Ini saya mau lihat kajiannya dulu,” ujar Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 22 September 2025
Ia mengaku belum mengetahui dasar munculnya frasa “Ibu Kota Politik”, sehingga akan menunggu hasil kajian tersebut sebelum menentukan sikap ke depannya.
“Tunggu dulu, belum lihat kajiannya,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima, menyebut pihaknya akan segera memanggil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menanyakan hal ini. Menurut Aria, IKN memiliki undang-undang yang menjadi acuan utama.
Baca Juga: Puan Maharani Tegaskan Transformasi DPR RI dalam Pertemuan dengan Akademisi dan Tokoh Agama
Ia menilai, munculnya frasa “Ibu Kota Politik” merupakan kehendak subjektif Presiden Prabowo Subianto untuk menempatkan IKN pada posisi strategis di masa depan.
“Percayalah bahwa Pak Prabowo pasti paham betul mengenai istilah tersebut tidak bertentangan dengan tujuan awal kita menempatkan IKN sebagai Ibu Kota Nusantara,” kata Aria.
Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 ini sekaligus merevisi aturan sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah.
Baca Juga: Puan Maharani Minta Maaf, Janji Evaluasi DPR
Dalam lampiran Perpres nomor 79, sub bab 3.6.3 tentang Highlight Intervensi Kebijakan, pada isi nomor 4 disebutkan bahwa “perencanaan dan pembangunan kawasan, serta pemindahan ke Ibu Kota Nusantara dilaksanakan sebagai upaya mendukung terwujudnya Ibu Kota Nusantara menjadi ibu kota politik di tahun 2028.”
(Sumber: Antara)