Ntvnews.id, Canberra - Pemerintah Australia akan menerapkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan media sosial mendeteksi serta menonaktifkan akun milik anak-anak di bawah usia 16 tahun. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 10 Desember mendatang dan menjadi larangan pertama di dunia yang secara khusus mengatur penggunaan media sosial untuk anak di bawah umur.
Dalam panduan regulasi yang dirilis Selasa, 16 September 2025, pemerintah federal menegaskan bahwa pada tahap awal, perusahaan teknologi harus memprioritaskan identifikasi dan penutupan akun bocah cilik (bocil) yang masih berusia di bawah 16 tahun. Selain itu, mereka juga perlu mencegah anak-anak tersebut membuat akun baru setelah akun lamanya ditutup.
Meski demikian, platform media sosial tidak diwajibkan untuk memverifikasi usia setiap pengguna dengan teknologi tertentu. Sebagai gantinya, perusahaan harus menyediakan informasi yang jelas, transparan, dan mudah diakses mengenai cara mereka menegakkan aturan tersebut, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa.
Baca Juga: Wamenkomdigi Tanggapi Usulan Satu Orang Satu Akun Medsos
Berdasarkan undang-undang yang disahkan pada Desember 2024, perusahaan yang tidak melakukan “langkah wajar” untuk memastikan kepatuhan bisa dikenai denda hingga 49,5 juta dolar Australia (setara Rp540 miliar) atau sekitar 33 juta dolar AS (Rp540 miliar).
Menteri Komunikasi Australia, Anika Wells, bersama Komisaris eSafety, Julie Inman Grant, menyampaikan bahwa pemerintah tidak menargetkan penerapan aturan ini berjalan sempurna sejak awal.
“Kami tidak mengharapkan kesempurnaan. Namun, kami ingin perubahan signifikan yang menciptakan budaya baru demi melindungi anak-anak,” ujar Wells.
Grant menambahkan, pembangunan sistem dan teknologi pendukung memang memerlukan waktu, sehingga pada tahap awal pengawasan akan difokuskan pada kegagalan sistemik perusahaan dalam menerapkan kebijakan.
Sebelumnya, uji coba pemerintah pada Agustus lalu menunjukkan bahwa teknologi verifikasi usia dapat bekerja secara efektif untuk memastikan batasan usia pengguna media sosial.
(Sumber: Antara)