Ntvnews.id, Jakarta - Kompol Cosmas Kaju Gae dipecat secara tidak hormat dari Polri. Ini buntut peristiwa tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
Putusan ini dijatuhkan dalam Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 3 September 2025.
"(Disanksi) Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," ujar pimpinan sidang.
Perbuatan Cosmas disebut sebagai perbuatan tercela. Kompol Cosmas juga disanksi penempatan khusus selama enam hari.