Polisi Minta Maaf di Makam Korban Salah Tangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Sep 2025, 07:55
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Jepang Jepang (Istimewa)

Ntvnews.id, Tokyo - Kepolisian serta Kejaksaan Tokyo menyampaikan permintaan maaf resmi di makam Shizuo Aishima, pria yang meninggal setelah menjadi korban salah tangkap dalam kasus dugaan ekspor ilegal peralatan sensitif.

Dilansir dari The Straits Times, Rabu, 3 September 2025, permintaan maaf tersebut dilakukan pada Minggu, 25 Agustus 2025 di Yokohama, Jepang, dan dihadiri oleh keluarga Aishima. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Kepala Kepolisian Metropolitan Tokyo, Tetsuro Kamata.

“Kami meminta maaf atas penyelidikan dan penangkapan yang salah,” ujar Kamata. Langkah ini menyusul laporan internal yang dirilis pada awal Agustus 2025, yang menyimpulkan adanya kegagalan dalam rantai komando penyelidikan sehingga berujung pada salah tangkap terhadap Aishima bersama dua orang lainnya.

Ketiganya dituduh mengekspor spray dryer alat pengering semprot yang dianggap bisa dimanfaatkan untuk memproduksi agen biologis tanpa izin.

Baca Juga: Seniman Jepang Soroti Krisis Indonesia Lewat Karya Bendera Merah Putih di New York Times

Selama proses hukum, Aishima delapan kali mengajukan permohonan penangguhan penahanan demi menjalani perawatan kanker lambung, namun semuanya ditolak. Ia akhirnya meninggal pada Februari 2021 dalam usia 72 tahun, tak lama setelah mendapat izin untuk berobat di luar tahanan.

Pada Juni 2025, Kepolisian dan Kejaksaan Tokyo telah terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf kepada dua korban lainnya, Okawara dan Shimada. Namun saat itu, keluarga Aishima tidak hadir dan hanya mengirimkan surat melalui kuasa hukum, yang menyatakan bahwa mereka belum bisa menerima permintaan maaf dalam kondisi tersebut.

Baca Juga: Gojukai Indonesia Raih Peringkat 2 Dunia di Kejuaraan Karate-Do di Jepang

Jaksa penuntut sebenarnya sudah mencabut dakwaan terhadap Okawara dan Shimada pada Juli 2021, setelah muncul keraguan atas bukti yang ada. Kantor Jaksa Agung Jepang kemudian menegaskan bahwa penolakan jaminan terhadap Aishima seharusnya bisa ditangani dengan lebih bijak, sembari menyampaikan penyesalan mendalam.

Selain itu, perusahaan berbasis di Yokohama tempat ketiga pria itu bekerja juga menggugat Pemerintah Metropolitan Tokyo dan Pemerintah Pusat Jepang pada September 2021.

Pada Mei 2025, Pengadilan Tinggi Tokyo memutuskan bahwa penangkapan dan dakwaan terhadap Aishima, Okawara, dan Shimada terbukti ilegal. Pemerintah pun diwajibkan membayar ganti rugi sebesar 166 juta yen (sekitar Rp 2,7 triliun) kepada para korban dan pihak terkait.

x|close