Ntvnews.id, Jakarta - Dalam waktu berdekatan, tiga partai politik mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan lima kader mereka dari jabatan sebagai anggota DPR RI. Keputusan ini diambil setelah sejumlah pernyataan para wakil rakyat tersebut dinilai kontroversial hingga melukai hati publik.
Kelima anggota DPR yang dimaksud adalah Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari Partai NasDem, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari Partai Amanat Nasional (PAN), serta Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir dari Partai Golkar.
Partai NasDem menjadi yang pertama mengambil sikap dengan menonaktifkan Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni dan anggota Komisi IX DPR Nafa Urbach. Surat keputusan ini ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Surya Paloh dan Sekjen Hermawi Taslim.
"Bahwa dalam perjalanan mengemban aspirasi masyarakat ternyata ada pernyataan daripada wakil rakyat khususnya anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem yang telah menyinggung dan mencederai perasan rakyat, dan hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap perjuangan partai NasDem," bunyi isi pertimbangan penonaktifan Sahroni dan Nafa Urbach, dilihat Minggu, 31 Agustus 2025.
Nafa Urbach (Instagram )
Tak lama berselang, PAN menyatakan keputusan serupa. Sekjen PAN sekaligus Wakil Ketua Komisi VI DPR, Eko Patrio, serta anggota Komisi IX DPR, Uya Kuya, resmi dinonaktifkan mulai Senin (1/9).
"Mencermati dinamika dan perkembangan saat ini, DPP PAN memutuskan untuk menonaktifkan Saudaraku Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Saudaraku Surya Utama (Uya Kuya) sebagai anggota DPR RI dari Fraksi PAN DPR RI, terhitung sejak hari Senin, 1 September 2025," kata Waketum PAN Viva Yoga dalam keterangan yang dibagikan.
Golkar kemudian mengambil langkah serupa terhadap Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir. Keputusan itu diumumkan oleh Sekjen Golkar Ahmad Sarmuji.
"Menonaktifkan saudara Adies Kadir sebagai anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar, terhitung sejak Senin, 1 September 2025," kata Sekjen Golkar Ahmad Sarmuji di hari yang sama.
Apa Makna Penonaktifan?
Publik pun mempertanyakan arti dari status "dinonaktifkan" yang diberikan kepada anggota DPR. Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, memberikan penjelasan.
Menurutnya, penonaktifan berarti anggota DPR yang bersangkutan kehilangan kewenangan untuk menjalankan fungsi kedewanan sekaligus hak atas berbagai fasilitas.
"Kami minta ketua umum parpol untuk menonaktifkan anggota DPR yang bermasalah. Kalau sudah dinonaktifkan, artinya mereka tidak bisa lagi beraktivitas sebagai anggota DPR," kata Nazaruddin kepada wartawan, Minggu, 31 Agustus 2025.
"Dengan dinonaktifkan, otomatis mereka juga tidak bisa mendapatkan fasilitas ataupun tunjangan sebagai anggota DPR RI," ujarnya.
Nazaruddin menegaskan, langkah tegas parpol menjadi bagian penting menjaga marwah parlemen.
"Kalau tidak ada langkah dari parpol, masyarakat bisa menilai DPR ini lembaga yang tidak serius menjaga kehormatannya," tutupnya.