Kapolri Tegaskan Aksi Unjuk Rasa Wajib Sesuai Aturan UU Nomor 9 Tahun 1998

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Agu 2025, 18:22
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menekankan bahwa unjuk rasa merupakan hak konstitusional setiap warga negara, namun pelaksanaannya harus mematuhi ketentuan hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

“Penyampaian pendapat itu hak semua warga negara dan dilindungi undang-undang. Tetapi ada syarat yang harus dipatuhi, yaitu memperhatikan kepentingan umum, mengikuti aturan hukum, serta menjaga persatuan bangsa,” kata Kapolri didampingi Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto di Kopi Koneng, Bojongkoneng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, setelah berkunjung ke kediaman Presiden Prabowo, Sabtu, 30 Agustus 2025.

Ia menjelaskan aparat keamanan berkewajiban mengawal setiap aksi yang berlangsung secara damai dan tertib. Namun, jika aksi demonstrasi berubah menjadi tindakan melanggar hukum, aparat berhak mengambil langkah tegas.

Baca Juga: Panglima TNI Imbau Masyarakat Tenang, Kapolri Tegaskan Langkah Tegas Atasi Aksi Anarkis

“Sepanjang dilaksanakan dengan damai, aparat wajib mengamankan. Tapi kalau sudah terjadi perusakan atau tindak pidana, tentu ada konsekuensinya,” ujarnya.

Kapolri mencontohkan sejumlah aksi dalam dua hari terakhir yang berujung ricuh, termasuk pembakaran gedung, fasilitas umum, hingga penyerangan markas, yang menurutnya sudah keluar dari koridor penyampaian aspirasi.

“Kalau sudah sampai ke arah anarkis, itu masuk ranah pidana, bukan lagi hak menyampaikan pendapat,” katanya menegaskan.

Baca Juga: Puan Maharani Minta Maaf, Janji Evaluasi DPR

Lebih lanjut, Kapolri menyatakan pengaturan dalam aksi unjuk rasa bukan dimaksudkan untuk membatasi hak masyarakat, melainkan menjaga keseimbangan antara kebebasan individu dengan kepentingan umum.

“Dengan begitu, hak setiap orang bisa dijamin tanpa harus merugikan orang lain,” ujarnya.

Ia pun berharap seluruh elemen masyarakat memahami rambu-rambu hukum tersebut, agar aksi unjuk rasa tetap menjadi wadah demokrasi yang sehat.

x|close