Ntvnews.id, Jakarta - Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi DKI Jakarta kembali mencairkan bantuan sosial (bansos) Pemenuhan Kebutuhan Dasar (PKD) berupa Kartu Lansia Jakarta (KLJ), Kartu Anak Jakarta (KAJ), dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ) kepada ribuan penerima manfaat pada Agustus 2025.
Kepala Dinsos DKI Jakarta, Iqbal Akbarudin, menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam meringankan beban masyarakat rentan.
“Bantuan sosial ini adalah bentuk kepedulian dan tanggung jawab pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat, khususnya lansia, anak usia dini, dan penyandang disabilitas. Kami berharap bantuan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan kualitas hidup penerima manfaat,” ujar Iqbal di Jakarta, Selasa, 26 Agustus 2025.
Baca Juga: Bukan Cuma TMII, Monas, Ancol dan Ragunan, Penerima KJP Plus Juga Bakal Gratis Masuk Museum
Total penerima manfaat bansos Agustus 2025 tercatat 165.375 orang, dengan rincian terdiri atas penerima manfaat eksisting sebanyak 148.109 orang (KLJ 121.491 orang, KAJ 11.605 orang, KPDJ 15.013 orang), penerima manfaat baru sebanyak 17.226 orang (KLJ 2.661 orang, KAJ 11.025 orang, KPDJ 3.540 orang), serta penerima eksisting yang sempat ditangguhkan, namun lolos hasil pemadanan dan pembaruan data sebanyak 40 orang (KLJ 36 orang, KAJ 2 orang, KPDJ 2 orang).
Setiap penerima manfaat mendapatkan Rp300.000 per bulan, dengan pencairan mulai Senin, 25 Agustus 2025 sebagai top up bansos periode Agustus 2025.
“Bansos PKD disalurkan secara bertahap mulai Senin, 25 Agustus 2025, dengan nilai Rp300.000 per bulan. Dana yang dicairkan adalah top up untuk periode Agustus 2025,” kata Iqbal.
Bagi penerima baru tahun 2025, Dinsos sedang menyiapkan pembukaan rekening dan distribusi kartu ATM untuk 38.958 orang. Proses pemanggilan dilakukan dalam dua tahap, yakni gelombang pertama pada 8-30 Agustus 2025, dan gelombang kedua di September 2025.
Baca Juga: Sat Set, Pramono Anung Selesaikan KJP Plus Cukup Sebulan
Iqbal menjelaskan, penerima KLJ, KAJ, dan KPDJ wajib terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Namun, kini Kementerian Sosial RI telah mengubah sistem menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sesuai Permensos Nomor 3 Tahun 2025.
Ke depan, penentuan penerima bansos akan didasarkan pada peringkat status kesejahteraan (desil) dalam DTSEN. Jika terdapat ketidaksesuaian data, masyarakat dapat melakukan pemutakhiran sesuai prosedur Kementerian Sosial dan Pemprov DKI Jakarta. Data penerima bansos eksisting bersumber dari DTKS September 2024, sementara penerima baru menggunakan DTKS Januari 2025.
Dinsos menegaskan akan terus memperkuat proses validasi dan transparansi data penerima bansos, agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Iqbal juga mengajak warga, RT/RW, serta aparat wilayah untuk aktif melaporkan bila masih ada masyarakat yang berhak tetapi belum mendapatkan bantuan.