KPK Periksa Dirut BPR BKK dan Kacab BCA Purwokerto dalam Kasus Gratifikasi Setjen MPR

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Agu 2025, 13:19
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Agustus 2025. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Utama PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda), Jawa Tengah, Sugeng Prijono (SP), untuk diperiksa sebagai saksi terkait dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR RI.

“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama SP, Dirut PT BPR BKK Purwokerto (Perseroda),” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi dari Jakarta, Senin, 25 Agustus 2025.

Selain Sugeng, KPK juga memanggil Kepala Cabang Bank BCA Purwokerto berinisial EP sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Baca Juga: KPK Yakin Presiden Prabowo Tak Beri Amnesti Wamenaker Noel

KPK sebelumnya mengumumkan sedang menangani penyidikan baru pada 20 Juni 2025 terkait dugaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di Setjen MPR RI. Proses pemanggilan saksi untuk memperdalam kasus ini dimulai pada 23 Juni 2025.

Pada hari yang sama, lembaga antirasuah itu juga menetapkan seorang penyelenggara negara sebagai tersangka dengan dugaan menerima gratifikasi senilai sekitar Rp17 miliar.

Kemudian, pada 3 Juli 2025, KPK mengungkap bahwa tersangka tersebut adalah mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono

(Sumber: Antara)

x|close