MA Kembali Tolak Permohonan PK Jessica Kumala Wongso

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Agu 2025, 20:46
thumbnail-author
Irene Anggita
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Jessica Wongso Jessica Wongso (TikTok @temenkamucerita)

Ntvnews.id, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) kembali menolak permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin.

Dalam kutipan putusan perkara Nomor 78 PK/PID/2025 yang diakses melalui laman resmi Informasi Perkara MA RI pada Jumat 15 Agustus 2025, tercantum secara singkat: “Amar putusan: tolak.”

PK kedua ini diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto, dengan anggota Yanto dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo, pada Kamis, 14 Agustus 2025.

Adapun status perkara saat ini disebut masih dalam proses finalisasi dokumen atau minutasi. “Status: perkara telah diputus, sedang dalam proses minutasi oleh majelis,” bunyi keterangan tersebut.

Sebelumnya, pada 3 Desember 2018, Mahkamah Agung juga telah menolak PK yang diajukan oleh Jessica. Bahkan sebelum itu, upaya kasasi yang diajukannya juga ditolak pada 21 Juni 2017. Rangkaian kegagalan tersebut membuat status hukum Jessica tetap sebagai pelaku dalam kasus pembunuhan terhadap Mirna.

Kuasa hukum Jessica, Otto Hasibuan, menyampaikan bahwa langkah PK terbaru diambil karena pihaknya memiliki bukti baru (novum) berupa rekaman CCTV dari Kafe Olivier, serta menilai telah terjadi kekeliruan dalam putusan hakim sebelumnya.

Meskipun Jessica kini telah mendapatkan status bebas bersyarat, Otto menegaskan bahwa kliennya tetap merasa tidak bersalah dan ingin membuktikan hal itu secara hukum. Ia berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang menghapuskan kesalahan tersebut.

"PK merupakan hak yang diberikan kepada seseorang apabila orang tersebut merasa tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya. Melalui PK, Otto berharap nama baik, status, harkat, maupun martabat Jessica bisa dilindungi."

"Itu saja, tidak ada sebenarnya tuntutan lain daripada itu," kata Otto saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 9 Oktober 2024.

Dari informasi Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM—yang kini telah berganti nama menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan—Jessica dinyatakan bebas bersyarat mulai Minggu, 18 Agustus 2024. Meski demikian, ia tetap diwajibkan untuk menjalani pembimbingan dan melapor secara berkala hingga tahun 2032.

Sebagaimana diketahui, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah atas pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin. Insiden tragis itu terjadi pada 6 Januari 2016, ketika Mirna meninggal usai meminum es kopi Vietnam yang dipesan oleh Jessica di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin hakim Kisworo memutuskan Jessica bersalah berdasarkan Pasal 340 KUHP dan menjatuhkan hukuman penjara selama 20 tahun.

(Sumber: Antara)

x|close