Abraham Samad Siap Hadiri Pemeriksaan Terkait Laporan Ijazah Palsu Jokowi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 11 Agu 2025, 14:49
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025. ANTARA/Ilham Kausar Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin 11 Agustus 2025. ANTARA/Ilham Kausar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011–2015, Abraham Samad, dipastikan akan memenuhi panggilan sebagai saksi dalam kasus laporan dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, di Polda Metro Jaya.

“Kami perlu informasikan bahwa saksi terlapor lainnya, yakni Abraham Samad, juga kami konfirmasi sudah menerima panggilan dan akan diperiksa pada hari Rabu 13 Agustus 2025,” ujar Kuasa Hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin.

Khozinudin menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap Abraham Samad akan dilakukan bersamaan dengan saksi lain, Rustam Efendi.

“Abraham Samad terkonfirmasi akan diperiksa dan akan hadir. Hari Rabu berarti tanggal 13 Agustus ya, bersamaan dengan Rustam Effendi,” katanya.

Sementara itu, Roy Suryo beserta tim batal hadir dalam pemeriksaan yang seharusnya berlangsung Senin ini terkait laporan yang sama.

"Sehubungan dengan panggilan tersebut belum bisa dipenuhi klien kami," jelas Ahmad Khozinudin di Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Bahlil: Produksi Migas RI Tembus 1,75 Juta Barel per Hari, Sudah Lebihi Target

Menurutnya, ketidakhadiran tersebut disebabkan adanya agenda yang sudah direncanakan sebelumnya.

"Sudah teragendakan berbagai agenda jelang perayaan 17 Agustus 2025, hari kemerdekaan," ucapnya.

Khozinudin juga menegaskan, absennya Roy Suryo cs tidak berarti mangkir atau tanpa keterangan. Ia memastikan pihaknya akan menyampaikan surat resmi kepada Direskrimum dan Kapolda Metro Jaya mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

Diketahui, Polda Metro Jaya sebelumnya telah meningkatkan status laporan dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi malam maka terhadap laporan polisi yang pertama pelapornya adalah saudara Insinyur HJW disimpulkan ditemukan dugaan peristiwa pidana sehingga perkaranya ditingkatkan ke tahap penyidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Jumat 11 Juli lalu.

 

(Sumber : Antara)

x|close