Ntvnews.id, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menunjuk tiga komandan pasukan elit TNI untuk menduduki jabatan strategis sebagai panglima korps. Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/1033/VIII/2025.
Dalam keputusan tersebut, tiga perwira tinggi yang mendapat amanah baru adalah Mayjen TNI Djon Afriandi ang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Jenderal Kopassus TNI AD, kini diangkat menjadi Panglima Kopassus (Pangkopassus), lalu Mayjen TNI (Mar) Endi Supardi yang sebelumnya menjabat sebagai Komandan Korps Marinir (Dankormar), kini menjadi Panglima Korps Marinir (Pangkormar).
Terakhir, Marsda TNI Deny Muis yang sebelumnya menjabat Komandan Pasukan Gerak Cepat (Dankopasgat) TNI AU, kini dipercaya sebagai Panglima Korps Kopasgat (Pangkorpasgat).
Kepala Pusat Penerangan TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi membenarkan adanya penunjukan tersebut. Dengan perubahan status ini, ketiga perwira yang sebelumnya berpangkat bintang dua diperkirakan akan naik pangkat menjadi bintang tiga. Meski begitu, jadwal resmi prosesi kenaikan pangkat belum diumumkan.
Baca Juga: Hari Ini, Prabowo Lantik Wakil Panglima TNI dan Panglima Pasukan Elite di Batujajar
Penunjukan ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menetapkan jabatan Panglima Kopassus, Panglima Korps Marinir, dan Panglima Kopasgat sebagai perwira tinggi TNI berpangkat letnan jenderal, laksamana madya, atau marsekal madya (bintang tiga).
Kebijakan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi TNI. Perpres ini diteken Presiden Prabowo pada 5 Agustus 2025.
Perubahan ini juga mengganti nomenklatur pimpinan pasukan elit TNI yang sebelumnya disebut "Komandan Jenderal" menjadi "Panglima", sekaligus meningkatkan eselon jabatan dari bintang dua menjadi bintang tiga, sebagaimana diatur dalam Pasal 59A ayat (2), Pasal 59B ayat (2), Pasal 59C ayat (3), dan lampiran Perpres tersebut.
(Sumber: Antara)