Kemenag Perkuat Pengawasan Penyelesaian Ruislagh Tanah Wakaf PLTU II Indramayu

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Agu 2025, 14:30
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Kemenag Perkuat Pengawasan Penyelesaian Ruislagh Tanah Wakaf PLTU II Indramayu Kemenag Perkuat Pengawasan Penyelesaian Ruislagh Tanah Wakaf PLTU II Indramayu (dokumentasi)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Agama Republik Indonesia terus memperkuat peran strategisnya dalam pengawasan dan pengamanan harta benda wakaf, salah satunya melalui koordinasi percepatan penyelesaian proses ruislagh (tukar guling) tanah wakaf yang terdampak proyek strategis nasional (PSN) Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) II Indramayu. Dalam rapat koordinasi yang digelar di Kantor Kemenag Kabupaten Indramayu, Kemenag menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Kanwil Kemenag Jawa Barat, Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Ditjen Bimas Islam, PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VI, Kantor Pertanahan Kab. Indramayu, Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi dan Kabupaten, hingga para nazhir wakaf.

Dalam keterangan terpisah, Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur menyampaikan bahwa proses ruislagh tanah wakaf harus menjadi momentum untuk mengokohkan tata kelola wakaf yang akuntabel dan sesuai syariat. “Penataan aset wakaf yang terdampak pembangunan nasional harus dilakukan secara transparan, tertib administrasi, dan sesuai prinsip syar’i,” ujarnya.

Kasubdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, Jaja Zarkasyi menambahkan bahwa proses ruislagh harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena menyangkut kepemilikan dan kebermanfaatan aset wakaf. “Kami memastikan bahwa proses ini berjalan sesuai prinsip syar’i dan regulasi negara. Kemenag hadir tidak hanya sebagai pemberi izin, tetapi juga sebagai pengawas agar nilai wakaf tetap terjaga dan tidak disalahgunakan,” tegasnya.

Perwakilan dari PT. PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan VI menyatakan komitmennya untuk segera menyelesaikan seluruh dokumen pelepasan hak dan serah terima tanah. “Kami telah menindaklanjuti sebagian besar bidang dengan notaris, dan sedang mempersiapkan penyelesaian APH (Akta Pelepasan Hak) pada minggu depan. Kendala yang kami hadapi saat ini adalah tanda tangan ahli waris dan beberapa perbedaan data teknis di lapangan, namun kami siap bersinergi dengan Kemenag dan Kantah Indramayu untuk menyelesaikannya,” ujar tim dari PLN.

Dalam laporan tim Subdit Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf Kemenag RI, tercatat terdapat sepuluh bidang tanah wakaf yang terdampak pembangunan PLTU II Indramayu. Empat bidang telah memiliki Akta Pelepasan Hak (APH), namun belum dilengkapi berita acara serah terima. Empat bidang lainnya belum memiliki APH, tetapi telah ditindaklanjuti oleh notaris dan dijadwalkan rampung dalam waktu dekat. Sementara itu, dua bidang tanah wakaf yang masing-masing memiliki luas di atas 5.000 m² sedang dalam tahap perbaikan dokumen sebelum diajukan untuk permohonan izin kepada Menteri Agama. Kementerian Agama menegaskan bahwa seluruh proses tersebut harus mengacu pada PP No. 25 Tahun 2018 yang mengatur kewajiban pendaftaran tanah pengganti dalam waktu maksimal sepuluh hari kerja sejak izin ruislagh diterbitkan. Selain mempertimbangkan aspek legalitas, prinsip tukar-menukar dalam ruislagh juga wajib mengacu pada nilai (NJOP & KJPP) dan manfaat sekurang-kurangnya sama dengan harta wakaf semula.

Seluruh peserta rapat menyatakan komitmen yang sama untuk menyelesaikan persoalan ruislagh tanah wakaf secara cepat, tepat, dan akuntabel, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan seluruh peraturan pelaksananya. Kementerian Agama menegaskan kembali bahwa penertiban tanah wakaf melalui proses ruislagh bukan semata persoalan administratif, tetapi juga bentuk tanggung jawab kolektif dalam menjaga keberkahan dan keberlanjutan manfaat wakaf bagi masyarakat luas.

x|close