Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Ditjen Bimas Islam, Kementerian Agama Republik Indonesia, melaksanakan verifikasi lapangan Program Kota Wakaf di Kota Ambon, Sabtu (2/8/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari proses asesmen menuju penetapan Kota Ambon sebagai bagian dari jaringan Kota Wakaf di Indonesia.
Verifikasi dilakukan oleh Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, didampingi oleh tim Zakat dan Wakaf Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Kota Ambon, serta dihadiri oleh perwakilan Pemerintah Kota Ambon dan tokoh masyarakat.
Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama, Muhibbudin, S.Fil.I., M.E., menjelaskan bahwa kegiatan verifikasi ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana kesiapan kelembagaan, pemanfaatan aset, serta tingkat literasi masyarakat dalam pengembangan ekosistem wakaf berbasis kewilayahan. Ia menegaskan bahwa Kota Wakaf bukan sekadar simbol administratif, melainkan sebuah ekosistem sosial-ekonomi yang dikelola dengan prinsip produktivitas dan pemberdayaan.
Kemenag RI Lakukan Verifikasi Faktual Program Kota Wakaf di Kota Ambon (dok)
“Wakaf bukan semata-mata urusan ibadah, melainkan instrumen besar dalam membangun kesejahteraan umat. Kita perlu mendorong lahirnya nazir yang kompeten, sistem pembiayaan yang kolaboratif, dan pemanfaatan aset wakaf yang tepat guna. Dalam praktiknya, nazir bisa mengelola tanah wakaf, masyarakat sekitar dapat mengembangkan UMKM, dan pembiayaan bisa bersumber dari dana zakat yang dihimpun melalui LAZ,” tegas Muhibbudin.
Ia juga menambahkan bahwa proses pembinaan dalam program ini mengacu pada tiga pendekatan utama: fasilitasi, sosialisasi, dan edukasi. Ketiga pendekatan tersebut menyasar penguatan kelembagaan, kapasitas individu, serta kemitraan lintas sektor. Ia turut menekankan pentingnya pemanfaatan data Registrasi Sosial Ekonomi agar distribusi manfaat wakaf benar-benar menyasar kelompok masyarakat miskin ekstrem.
> “Jika potensi zakat nasional dapat dikelola secara optimal, maka persoalan kemiskinan ekstrem yang hanya membutuhkan Rp22 triliun bisa kita atasi. Zakat dan wakaf adalah dua instrumen besar yang harus dikelola secara profesional dan terukur,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini, tim juga meninjau kesiapan pengembangan program wakaf digital yang sedang dirintis oleh Kankemenag Kota Ambon, antara lain melalui inisiasi wakaf uang berbasis QRIS dan penguatan peran Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai ujung tombak edukasi wakaf di masyarakat.
Kepala Kankemenag Kota Ambon, Hasanuddin, S.Fil.I., M.Si., menyampaikan bahwa Pemerintah Kota Ambon memberikan dukungan penuh terhadap Program Kota Wakaf. Komitmen ini dibuktikan dengan diterbitkannya surat rekomendasi resmi dari Wali Kota Ambon.
“Alhamdulillah, Wali Kota telah memberikan atensi dan dukungan penuh terhadap pelaksanaan program ini. Kehadiran tim pusat sangat memotivasi dan memberikan arahan strategis agar implementasi program berjalan secara sistematis dan terukur,” ungkap Hasanuddin.
Sementara itu, dari pihak Pemerintah Daerah, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kota Ambon, Marisa Mulan, S.E., M.M., menyatakan bahwa Pemerintah Kota siap bersinergi dengan Kementerian Agama dalam mengembangkan potensi wakaf sebagai penggerak ekonomi daerah. Ia juga menekankan pentingnya penguatan regulasi di tingkat daerah demi keberlanjutan program.
“Program ini memiliki manfaat nyata bagi masyarakat dan perekonomian kota. Namun, perlu disertai dengan penguatan regulasi dan kebijakan lokal agar pelaksanaannya lebih efektif dan berkelanjutan,” ujar Marisa.
Verifikasi ini juga menjadi momentum konsolidasi awal menuju pelaksanaan inkubasi wakaf produktif, yang mencakup pendampingan, pelatihan, serta pemetaan aset yang memiliki potensi ekonomi. Kota Ambon dinilai memiliki modal sosial yang kuat untuk menjadi model pengembangan wakaf produktif berbasis komunitas, seiring dengan tingginya tingkat toleransi sosial dan dukungan dari berbagai pihak.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pemangku kepentingan, antara lain Ketua BAZNAS Kota Ambon, Ketua BWI Provinsi Maluku, perwakilan Lembaga Amil Zakat (LAZ), serta para nazir dari berbagai komunitas keagamaan dan lembaga pendidikan.