Optimalisasi Wakaf: Kemenag Kawal Tukar Guling Aset Wakaf Sesuai Syariah dan Regulasi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Agu 2025, 16:31
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Kementerian Agama RI Kementerian Agama RI (DOKUMENTASI)

Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI melaksanakan agenda serah terima Izin Menteri Agama terkait perubahan status/tukar menukar (ruislagh) harta benda wakaf Nazhir Mushola Al-Ahyar, yang berlokasi di Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Prof. Dr. Waryono Abdul Ghafur, M.Ag., dalam keterangan tertulisnya menegaskan bahwa proses tukar-menukar aset wakaf adalah instrumen legal yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan harus dijalankan secara tertib, transparan, dan akuntabel.

“Kementerian Agama memandang ruislagh bukan hanya sebagai prosedur administratif, tetapi sebagai bagian dari upaya optimalisasi kemaslahatan wakaf. Nilai-nilai dasar wakaf harus tetap dijaga, dan aset pengganti wajib dikembalikan ke dalam bentuk wakaf dengan sertifikat yang sah,” ujar Prof. Waryono.

Acara serah terima berlangsung di Ruang Rapat Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Lantai 9, Gedung Kementerian Agama RI, Jalan M.H. Thamrin, Jakarta Pusat, dan dipimpin oleh Jaja Zarkasyi, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf.

Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI melaksanakan agenda serah terima Izin Menteri Agama terkait perubahan status/tukar menukar (ruislagh) harta benda wakaf Nazhir Mushola Al-Ahyar, yang berlokasi di Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. <b>(dok)</b> Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI melaksanakan agenda serah terima Izin Menteri Agama terkait perubahan status/tukar menukar (ruislagh) harta benda wakaf Nazhir Mushola Al-Ahyar, yang berlokasi di Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak, Kota Jakarta Selatan. (dok)

Dalam arahannya, Jaja menyampaikan bahwa proses ruislagh tidak berhenti pada penyerahan izin Menteri Agama, melainkan harus dilanjutkan dengan proses pendaftaran sertifikat wakaf atas aset pengganti.

“Tugas belum selesai di penyerahan izin. Harta penukar harus kembali dalam bentuk sertifikat wakaf. Kami akan pantau terus prosesnya. Maksimal 10 hari kerja harus sudah didaftarkan ke BPN,” tegas Jaja.

Ia juga mengingatkan para nazhir untuk menjaga amanah wakaf dan memastikan bahwa aset wakaf tetap berada dalam koridor manfaat jangka panjang bagi umat.

Dalam kegiatan ini turut hadir para nazhir Musholla Al-Ahyar, perwakilan dari Kementerian Agama Kota Jakarta Selatan, serta tim dari Subdirektorat IV Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf. Selain penyerahan izin, agenda juga mencakup penyerahan dokumen resmi seperti berita acara serah terima dan surat pernyataan oleh tim Subdit IV, termasuk di antaranya Fakhry Affan.

Melalui kegiatan ini, Kementerian Agama terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga tata kelola wakaf agar sesuai dengan prinsip syariah dan regulasi nasional, serta memberi kontribusi nyata bagi pembangunan keummatan.

x|close