Ntvnews.id, Jakarta - Seorang warga negara asing (WNA) ditangkap aparat Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Ini terjadi setelah ia kedapatan menyelundupkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 577 gram. Modusnya, sabu disimpan dalam kapsul besar dan disembunyikan di dalam dua kaleng bekas camilan kentang merek Mister Potato.
Penangkapan terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 09.30 WIB di area parkir mobil, Jalan Damar, Pademangan Timur, Jakarta Utara (Jakut). Pelaku inisial MAI (41), seorang pria berkewarganegaraan Pakistan.
“Petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran narkoba di kawasan tersebut,” ujar Kanit 3 Subdit 3 AKP Abdul Muchzin, Rabu, 30 Juli 2025.
Saat digeledah, polisi menemukan dua kaleng coklat berlogo Mister Potato yang berisi 50 kapsul besar berisi sabu dengan berat total 577 gram.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus operandi pelaku, yakni masuk ke indonesia dengan menggunakan visa wisata. Sementara sabu, diselundupkan dengan cara inserter, yaitu narkoba dikemas dalam bentuk kapsul-kapsul kecil dan kemudian ditelan (swallow) masuk ke dalam tubuh.
"Sesampainya di Indonesia, narkoba dikeluarkan melalui anus," tandasnya.