Senyum Kades di Sukabumi Tersangka Korupsi Dana Desa

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 19:30
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kades di Sukabumi Kades di Sukabumi (Istimewa)

Ntvnews.id, Sukabumi - Kepala Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi, Heni Mulyani resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa.

Kasus ini menyita perhatian publik karena tak hanya menyangkut penyalahgunaan anggaran, tapi juga dugaan penjualan aset desa berupa bangunan Posyandu.

Pada Senin, 28 Juli 2025, Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melakukan penahanan terhadap Heni usai menerima pelimpahan tahap dua dari penyidik Polres Sukabumi Kota.

"Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi menerima penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari penyidik Kepolisian Sukabumi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Tersangka HM, yang menjabat sebagai Kepala Desa Cikujang untuk periode 2019–2025," tulis keterangan Kejaksaan, dikutip Rabu, 30 Juli 2025.

Meski mengenakan rompi tahanan oranye dan bersiap dikirim ke Lapas Perempuan Bandung, Heni tetap tampil dengan senyum lebar di hadapan awak media.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh NTV News (@ntvnews.id)

Dalam hal ini, tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2019-2023, serta penerimaan dari Pendapatan Asli Desa (PADes) Desa Cikujang, Kecamatan Gunungguruh, Kabupaten Sukabumi.

Atas aksinya tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp500.556.675, (lima ratus juta lima ratus lima puluh enam ribu enam ratus tujuh puluh lima rupiah).

Proses penyerahan merupakan bagian dari kelanjutan penegakan hukum yang dilakukan secara profesional dan akuntabel dalam rangka memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa serta mendorong tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bebas dari korupsi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi bakal melanjutkan penanganan perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku, untuk memberikan kepastian hukum serta efek jera terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

TERKINI

Load More
x|close