Kejaksaan Tinggi Jambi Tahan Tersangka Baru Kasus Korupsi BNI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 12:23
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Ilustrasi - BNI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Ilustrasi - BNI, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. ((Antara))

Ntvnews.id, Jakarta - Tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi lagi-lagi melakukan penahanan terhadap tersangka baru yaitu AR, Komisaris PT Prosympac Agro Lestari (PAL) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan kredit modal kerja oleh BNI senilai Rp105 miliar pada 2018-2019.

“Tersangka AR setelah menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi, kemudian usai pemeriksaan langsung ditahan,” ujar Kasi Penerangan Hukum Kejati Jambi Noly Wijaya, di Jambi Selasa, 29 Juli 2025.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan tim penyidik, telah ditemukan alat bukti yang cukup dan sah menurut Pasal 184 KUHAP.

Atas itu, penyidik dalam perkara ini berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi Nomor : TAP-610/L.5/Fd.2/07/2025, tertanggal 29 Juli 2025 telah menetapkan tersangka AR jabatan Komisaris PT PAL.

Dalam kasus ini, kata Noly, peran tersangka AR sebagai pemegang saham yang mengetahui dan terlibat proses fasilitas kredit sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp105 miliar dalam proses pembobolan kredit di BNI.

Terhadap tersangka juga dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jambi untuk 20 hari pada 29 JULI 2025 sampai dengan 17 Agustus 2025 di Rumah Tahanan pada Lapas Kelas IIA Jambi.

Noly mengatakan atas perbuatannya tersangka diancam atau disangka dengan⁠ dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lalu, dikenakan sesuai Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kejati Jambi sebelumnya menahan empat tersangka, yaitu WE, VG, RG dan BK. Adapun modus operandi tindak pidana korupsi ini adalah para tersangka secara bersama-sama atau melakukan permufakatan dengan cara memanipulasi data/dokumen yang menjadi syarat untuk pengajuan mendapatkan fasilitas kredit dan uang nya dipergunakan tidak sesuai dengan yang peruntukan sehingga dalam perkara ini telah terjadi pembobolan yang mengakibatkan negara dirugikan.

Noly menegaskan tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jambi berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secara profesional, transparan dan terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang terlibat serta tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

x|close