Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dituntut 8 Tahun Penjara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Jul 2025, 18:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemeriksaan jelang Pilkada 2024 yaitu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca saat mendengarkan JPU KPK membacakan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu 30 Juli 2025. ANTARA/Anggi Mayasari Tiga terdakwa kasus gratifikasi dan pemeriksaan jelang Pilkada 2024 yaitu mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan mantan ajudan gubernur Evriansyah alias Anca saat mendengarkan JPU KPK membacakan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Rabu 30 Juli 2025. ANTARA/Anggi Mayasari (Antara)

Ntvnews.id, Bengkulu - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menuntut hukuman pidana delapan tahun penjara terhadap mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah. Selain itu, ia juga dijatuhi denda sebesar Rp700 juta, dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan, dalam perkara dugaan gratifikasi serta pemerasan.

Tidak hanya pidana pokok, JPU juga menuntut pidana tambahan kepada Rohidin berupa pembayaran uang pengganti kerugian negara senilai Rp39,6 miliar, ditambah 72,15 dolar Amerika Serikat, serta 349 dolar Singapura.

Jika tidak mampu membayar jumlah tersebut, aset milik terdakwa akan disita negara, atau digantikan dengan pidana penjara selama tiga tahun. Selain itu, hak politik Rohidin juga diminta untuk dicabut selama dua tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok.

“Bahwa fakta yang ada di persidangan, dimana telah dihadirkan 99 saksi menunjukkan ketiga terdakwa telah terbukti melanggar undang-undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana tertuang di dalam dakwaan,” ujar JPU KPK RI, Tony Indra, dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Rabu, 30 Juli 2025.

Dalam perkara yang sama, JPU juga menuntut mantan Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dengan hukuman enam tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Isnan dinyatakan bebas dari kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara.

Baca Juga: BNPB Ingatkan Tsunami 50 Cm Tetap Bisa Mematikan Seperti di Papua

Sementara itu, Evriansyah alias Anca, yang merupakan mantan ajudan Gubernur Bengkulu, dituntut dengan pidana lima tahun penjara serta denda sebesar Rp250 juta, dengan ketentuan subsider tiga bulan penjara.

Ketiga terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 huruf B dan huruf E Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Untuk pasal yang dipersangkakan pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan dan pasal 12B tentang gratifikasi. Jadi terkait kerugian negara (yang dibebankan pada Rohidin) bukan menggunakan pasal 2 dan pasal 3,” jelas Tony.

Lebih lanjut, JPU menyampaikan bahwa hal yang memberatkan hukuman bagi ketiga terdakwa adalah karena mereka tidak mendukung upaya pemerintah pusat dalam memberantas korupsi. Di sisi lain, hal yang meringankan adalah karena ketiganya memiliki tanggungan keluarga.

Baca Juga: Oknum ASN Diduga Terlibat Praktik Pengoplosan Beras

“Paling berat hukumannya karena terdakwa Rohidin yang menggerakkan semua, salah satunya menggerakkan eselon II, III dan IV untuk mengumpulkan uang yang tujuannya untuk kepentingan calon Gubernur,” tambahnya.

Menanggapi tuntutan tersebut, ketiga terdakwa, melalui kuasa hukum masing-masing, menyatakan akan menyampaikan pembelaan (pledoi) dalam persidangan berikutnya yang dijadwalkan pada 12 Agustus 2025.

“Tadi sudah mendengar tuntutan JPU, kita siapkan pledoi, kita jalani saja,” kata Rohidin Mersyah usai persidangan.

(Sumber : Antara)

x|close