Tega Seorang Pria Jual Kekasihnya Sendiri Lewat Aplikasi Daring

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2025, 16:10
thumbnail-author
Beno Junianto
Penulis & Editor
Bagikan
Ilustrasi Wanita Putus Cinta Ilustrasi Wanita Putus Cinta (Pixabay)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang pria berinisial K ditangkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Cikarang Timur setelah diduga menjual kekasihnya sendiri, seorang perempuan berinisial DAA, melalui aplikasi daring. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Selasa (29/07).

Kapolsek Cikarang Timur, AKP Sugiharto, dalam konferensi pers menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan terkait tindak penganiayaan dan perbuatan cabul. Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan melacak keberadaan pelaku.

"Anggota kami mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di salah satu hotel di wilayah Cikarang Timur. Untuk menangkapnya, petugas menyamar dan berpura-pura sebagai perempuan yang menghubungi pelaku melalui aplikasi," ujar AKP Sugiharto dikutip dari urban cikarang.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by URBANCIKARANG.com (@urbancikarang)

Setelah terjadi kesepakatan pertemuan, pelaku diminta bertemu di sebuah hotel di Jalan Raya Lemahabang, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur. Pelaku tiba di lokasi sekitar pukul 14.47 WIB dan langsung diamankan oleh petugas.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual korban sebanyak 17 kali dalam dua bulan terakhir dengan tarif Rp 500.000 per pertemuan. Uang hasil perbuatannya tersebut, menurut pengakuan pelaku, digunakan untuk persiapan pernikahan.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Cikarang Timur dan dijerat dengan Pasal 352 KUHP dan/atau Pasal 296 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan.

x|close