Kementerian ESDM Resmi Tetapkan 24 Situs di DIY sebagai Geopark Nasional

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 29 Jul 2025, 13:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima surat keputusan penetapan Geopark Nasional Jogja dari Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa ,29 Juli 2025.ANTARA/HO-Pemda DIY Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menerima surat keputusan penetapan Geopark Nasional Jogja dari Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM Muhammad Wafid di Kompleks Kepatihan Yogyakarta, Selasa ,29 Juli 2025.ANTARA/HO-Pemda DIY (Antara)

Ntvnews.id, Yogyakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi menetapkan 24 lokasi yang memiliki nilai warisan alam dan budaya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai bagian dari Geopark Nasional Jogja.

Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Menteri ESDM mengenai Penetapan Geopark Nasional Jogja yang diserahkan langsung kepada Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, dalam sebuah acara di Kompleks Kepatihan Yogyakarta pada hari Selasa, 29 Juli 2025.

"Kami Kementerian ESDM menyerahkan salah satu surat keputusan menteri terkait dengan status Geopark Nasional untuk DIY. Hari ini Ngarsa Dalem (Sultan HB X) berkenan untuk menerima kami dalam penyerahan itu," kata Kepala Badan Geologi Kementerian ESDM, Muhammad Wafid.

Wafid menjelaskan bahwa SK tersebut mengukuhkan pengakuan atas keberadaan situs geologi (geosite), keanekaragaman hayati (biosite), serta kekayaan budaya (cultural site) yang tersebar di empat wilayah, yakni Kabupaten Kulon Progo, Sleman, Bantul, dan Kota Yogyakarta.

Baca Juga: KPK Buru Pihak yang Diduga Perintahkan Mantan Kadis PU Sumut Topan Ginting Terima Suap

Secara keseluruhan, Geopark Nasional Jogja mencakup 15 situs geologi, seperti Puncak Tebing Kaldera Purba Kendil Suroloyo, Goa Kiskendo, Kompleks Perbukitan Intrusi Godean, Tebing Breksi Sambirejo, dan Gumuk Pasir Parangtritis.

Selain itu, kawasan geopark ini juga meliputi lima situs keanekaragaman hayati, yaitu Taman Nasional Gunung Merapi-Segmen Sleman, Taman Wisata Alam Batu Gamping, Cagar Alam Batu Gamping, Cagar Alam Imogiri, serta Suaka Margasatwa Sermo.

Di samping itu, empat situs budaya turut menjadi bagian dari penetapan ini, di antaranya adalah kawasan Keraton Yogyakarta dan Pakualaman, serta ritual budaya Labuhan Merapi dan Labuhan Parangkusumo.

Wafid menegaskan bahwa penetapan status geopark ini menjadi pijakan penting bagi upaya pelestarian dan pengelolaan terintegrasi atas potensi geologi, hayati, dan budaya yang dimiliki DIY.

Baca Juga: Tumbuhkan Cinta Lingkungan, Pertamina dan Siswa SD Tanam Puluhan Ribu Mangrove

"Di samping itu geo-heritage, biodiversity dan cultural diversity yang harus dikemas menjadi satu apa satu produk untuk untuk keberlangsungan dan konservasi di DIY," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah DIY bersama pemerintah kabupaten akan mulai menyusun strategi menuju pengajuan Geopark Nasional Jogja sebagai UNESCO Global Geopark (UGG).

"Insya Allah, nanti Ngarsa Dalem bersama para bupati akan menyiapkan menjadi UNESCO Global Geopark. Termasuk pengelola geopark itu sendiri juga akan disiapkan," tambah Wafid.

Menanggapi penetapan tersebut, Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X menyatakan bahwa keputusan tersebut memberikan kejelasan dalam sistem pengelolaan kawasan di tingkat daerah.

Baca Juga: Kecelakaan Mobil Sampai Terbalik Kejutkan Warga Bekasi Siang Ini

Menurut Sultan, status geopark ini dapat menjadi acuan dalam melindungi kawasan warisan dari aktivitas yang berpotensi merusak, seperti pertambangan ilegal atau pembangunan yang tidak terkontrol.

"Saya kira dengan keputusan seperti itu, kami yang di daerah ini punya kepastian dalam sistem manajemen. Mana yang mungkin itu heritage harus ada pelestarian, berarti tidak ditambang," ujar Sultan.

Sultan menekankan bahwa pelestarian kawasan masih bisa sejalan dengan pengembangan pariwisata, asalkan jalurnya diatur dengan baik agar tidak merusak situs yang dilindungi.

Ia mencontohkan kawasan Gumuk Pasir Parangtritis yang kini masuk dalam daftar geopark, harus dijaga dari aktivitas yang merusak maupun pembangunan gedung-gedung tinggi yang bisa mengubah lanskapnya.

"Bangunan tinggi otomatis akan menghilangkan pola-pola yang ada di pasir. Sedangkan itu bisa menjadi pusat studi karena di Indonesia adanya hanya di situ," tutur Sultan.

Ia berharap agar keberadaan regulasi dan peta geopark ini dapat menjadi pedoman bagi daerah dalam menjaga keberlanjutan warisan alam dan budaya, serta memperkuat posisi DIY dalam proses pengajuan ke jaringan geopark global.

"Saya kira keputusan ini bagi kami sangat bermanfaat untuk kepastian bagi masyarakat sendiri maupun bagi pemerintah daerah," pungkasnya.

(Sumber: Antara)

x|close