Ntvnews.id, Jakarta - Cinta bertepuk sebelah tangan membuat seorang pria lanjut usia berinisial SR (60) nekat menculik seorang siswi SMP berinisial NA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan. Aksi itu dilakukan setelah korban dan keluarganya menolak pendekatan SR.
Ironisnya, aksi ini dilakukan secara terencana dan melibatkan empat orang lainnya. Peristiwa penculikan itu terjadi di Dusun Tanah Cellae, Desa Abbanuang. Saat itu, korban yang baru pulang sekolah mengendarai sepeda motor seorang diri.
Ketika di tengah jalan, ia dihentikan secara paksa oleh SR bersama rekannya. NA sempat berusaha melarikan diri, namun kelima pelaku memaksanya masuk ke dalam mobil. Sepeda motor korban pun turut dibawa kabur oleh salah satu pelaku yang mengikuti dari belakang.
Kepolisian Resor Bone mengungkap, SR tidak sendirian. Ia dibantu oleh empat orang lainnya yang masing-masing memiliki peran dalam aksi penculikan ini. Salah satu pelaku, HJ, membantu mengangkat korban dari motornya.
Sementara APR bertindak sebagai sopir mobil yang digunakan untuk menculik, MAA membawa motor korban, dan seorang perempuan berinisial AD berperan menenangkan korban yang memberontak di dalam mobil.
Warga sekitar sebenarnya menyaksikan kejadian tersebut, namun tidak ada yang berani menolong karena para pelaku diduga membawa senjata tajam.
"Warga sekitar yang menyaksikan kejadian tidak berani menolong karena para pelaku diduga membawa senjata tajam," ujar Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji Kurniawan, dalam keterangan resminya yang dilansir pada Rabu, 16 Juli 2025.
Setelah menerima laporan dari keluarga korban, polisi langsung melakukan penyelidikan. Dalam waktu empat jam, keberadaan mobil yang digunakan pelaku berhasil diketahui. Polisi melakukan pencegatan di Desa Taretta, Kecamatan Amali.
Sempat terjadi aksi kejar-kejaran sebelum akhirnya seluruh pelaku berhasil diamankan dan korban berhasil diselamatkan dalam kondisi selamat. Dari pemeriksaan polisi, terungkap bahwa motif utama penculikan adalah karena SR menaruh perasaan terhadap korban, namun cintanya ditolak.
“Motifnya karena pelaku menyukai korban. Namun korban dan keluarganya menolak, sehingga pelaku nekat menculik korban dengan bantuan beberapa rekannya,” beber AKP Alvin.
Mirisnya, SR diketahui merupakan tetangga korban sendiri. Kini kelima pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Bone. Mereka dijerat dengan Pasal 83 jo.
Pasal 76F UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 ayat 1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara minimal 3 tahun hingga maksimal 15 tahun.