6 Bayi dari Indonesia yang Dijual ke Singapura Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jul 2025, 14:04
thumbnail-author
Dedi
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Sindikat Penjual Bayi di Jabar Sindikat Penjual Bayi di Jabar (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Enam bayi yang hendak diselundupkan ke luar negeri berhasil diselamatkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat. Lebih memilukan, sejumlah bayi tersebut ternyata sudah dipesan bahkan sejak dalam kandungan.

Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) ini memperlihatkan praktik keji yang melibatkan jaringan besar. Para pelaku menawarkan bantuan biaya persalinan kepada ibu kandung, dengan imbalan bayi diserahkan sesaat setelah dilahirkan.

“Ada orangtuanya secara sengaja menjual sejak dalam kandungan, sehingga sudah dipesan. Lalu, dibiayai persalinannya dan diambil oleh para pelanggan. Harga satu bayinya di kisaran Rp 11 juta sampai Rp 16 juta,” kata Kombes Surawan, Dirreskrimum Polda Jabar, Selasa, 15 Juli 2025. 

Enam bayi berhasil ditemukan di dua lokasi berbeda. Satu bayi diamankan di Tangerang, Banten, sementara lima lainnya ditemukan di Pontianak, Kalimantan Barat. Semua bayi rencananya akan dikirim ke Singapura.

Baca Juga: Sindikat Perdagangan Bayi di Jawa Barat Terbongkar, 18 Bayi Telah Dijual ke Singapura

Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional, periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. <b>(Dok.Istimewa)</b> Bareskrim Polri berhasil mengungkap 397 kasus tindak pidana perdagangan orang jaringan internasional, periode 22 Oktober hingga 22 November 2024. (Dok.Istimewa)

Usai diselamatkan, mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih Bandung untuk menjalani pemeriksaan kesehatan, sebelum akhirnya dititipkan ke tempat penampungan.

“Namun, untuk enam bayi ini, kami dapatkanya satu di Tangerang, Banten, dan lima di Pontianak, Kalimantan Barat. Rencananya bakal dikirim ke Singapura,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan salah satu orang tua yang melapor anaknya hilang. Dari penyelidikan itu, polisi kemudian menemukan bahwa jaringan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau TPPO ini telah beroperasi sejak 2023. Total, sebanyak 24 bayi telah berhasil diselamatkan sejauh ini.

Polda Jawa Barat menetapkan 12 orang sebagai tersangka. Mereka diketahui memiliki peran yang berbeda-beda dalam jaringan ini, mulai dari perekrut ibu hamil, perawat bayi, hingga pembuat dokumen palsu dan pengatur pengiriman ke luar negeri.

“Mereka memiliki perannya masing-masing, seperti ada sebagai perekrut awal, sebagai perawat ketika masih bayi maupun transaksinya, bahkan sampai sebelum lahir alias ketika masih dalam kandungan. Kemudian ada penampungannya, lalu ada pembuat surat-surat atau dokumen, serta pengirim,” ungkap Kombes Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar.

Penyelidikan masih terus dilakukan untuk membongkar seluruh jaringan perdagangan ini, termasuk menelusuri pembeli bayi di luar negeri. (Sumber: Antara)

x|close