Tokoh Adat Ditangkap Polda Riau Terkait Penjualan Lahan di TN Tesso Nillo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 24 Jun 2025, 18:26
thumbnail-author
Devona Rahmadhanty
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
 Herry Heryawan, Kapolda Riau Irjen Polisi Herry Heryawan pada saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus jual beli lahan ilegal di TN Tesso Nilo. Herry Heryawan, Kapolda Riau Irjen Polisi Herry Heryawan pada saat memimpin konferensi pers dalam pengungkapan kasus jual beli lahan ilegal di TN Tesso Nilo. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Seorang tokoh adat berinisial JS diamankan Polda Riau akibat dugaan keterlibatannya dalam praktik ilegal jual beli lahan di kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, Pelalawan.

"JS ini memanfaatkan klaim sebagai batin atau pemangku adat untuk menjual kawasan konservasi. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga kejahatan terhadap masa depan lingkungan dan generasi mendatang," tegas Herry Heryawan, Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Polisi ketika merilis kasus tersebut pada Senin, 23 Juni 2025 di Pekanbaru.

Mengaku sebagai seorang batin, JS diduga menjual lahan seluas 113 ribu hektare dengan mengklaim memiliki hak ulayat. Padahal, lahan tersebut berada di kawasan hutan konservasi yang secara hukum dilindungi.

Kasus ini terungkap setelah Polda Riau menangkap DY pada Februari 2025. DY diketahui membeli sekitar 20 hektare lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo dari JS.

Dari hasil penyidikan terhadap DY, terkuak bahwa JS tak hanya menjual lahan kepada DY, tetapi juga telah menyerahkan sebagian besar lahan kepada banyak pihak, semuanya atas nama hak ulayat.

Saat ini, DY menguasai 20 hektare lahan yang dibelinya dari JS pada tahun 2023. Kawasan yang dulunya merupakan bagian dari hutan Taman Nasional Tesso Nilo itu kini telah terbuka dan ditanami pohon sawit.

Namun, berdasarkan kajian para ahli kehutanan dan hukum agraria, klaim hak ulayat yang dijadikan dasar oleh JS tidak memiliki legitimasi hukum dan tidak terdaftar sebagai wilayah adat secara resmi.

Baca juga: Polisi Tahan 17 Orang Terkait Sengketa Lahan BMKG di Tangsel

"Kami sudah minta pendapat ahli dan tidak ada satu pun bukti yang menguatkan bahwa klaim tersebut sah secara hukum," kata Kapolda.

Herry menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung pelestarian nilai-nilai adat dan kearifan lokal, namun tidak akan mentoleransi jika nilai-nilai tersebut disalahgunakan demi kepentingan pribadi.

"Jangan jadikan simbol adat sebagai tameng untuk merusak hutan dan memperkaya diri sendiri," katanya.

Tak berhenti pada penangkapan JS, Polda Riau kini tengah mendalami dugaan keterlibatan pihak lain serta melacak para penerima lahan ilegal di kawasan tersebut.

Sebagai bentuk keseriusan, Polda Riau juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk menangani kasus perambahan hutan di Taman Nasional Tesso Nilo.

Atas tindakannya, JS dijerat dengan Pasal 40B ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Baca juga: Kemenhut Amankan Pelaku Perambah 4 Hektare Lahan di Taman Nasional Berbak Sembilang

(Sumber: Antara) 

x|close