Soal Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum, Pramono: Belum Diatur

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 18 Jun 2025, 13:38
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pramono Anung Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan soal pegawai swasta yang wajib naik transportasi umum masih belum diatur.

Sejauh ini, kebijakan tersebut masih diterapkan hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (ASN) di lingkungan DKI. 

"Yang pertama untuk hari Rabu, Pergubnya masih untuk ASN," kata Pramono di Balai Kota Jakarta, Rabu, 18 Juni 2025.

Lanjut Pramono, ia sudah melakukan evaluasi terhadap kebijakan yang dijalankan. 

"Dan saya sudah mengevaluasi, ini sudah satu bulan lebih, alhamdulillah berjalan dengan baik termasuk hari ini banyak ASN yang hujan-hujan tetap menggunakan sarana transportasi umum," ungkapnya.

Pramono Anung <b>(Ntvnews.id/ Adiansyah)</b> Pramono Anung (Ntvnews.id/ Adiansyah)

"Saya selalu mendapatkan laporan dari Direktur Utama Transjakarta pada setiap hari Rabu sampai dengan hari Rabu minggu lalu, secara signifikan selalu terjadi kenaikan pengguna kurang lebih 110 sampai dengan paling tinggi 130," tambah Pramono.

"Artinya setiap Rabu, ASN yang menggunakan kurang lebih 62 ribu ditambah keluarganya itulah kenapa kemudian angkanya mengalami kenaikan," imbuh dia.

Pramono Anung kembali menegaskan, kebijakan untuk pegawai swasta hingga saat ini belum diatur lebih jauh.

"Untuk swasta belum diatur, hanya kami memikirkan tentang hal itu. Jadi sekali lagi untuk swasta belum diatur," tutup Pramono.

x|close