Kejagung Periksa Istri Tom Lembong Terkait Perintangan Penyidikan

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Mei 2025, 19:26
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja. (Antara) Istri Tom Lembong, Franciska Wihardja. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa istri Tom Lembong, Maria Franciska Wihardja, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan perintangan penanganan perkara korupsi timah, korupsi importasi gula dan minyak kepala sawit mentah (crude palm oil/CPO).

"Tim jaksa penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa MFW (Maria Franciska Wihardja) selaku istri tersangka TTL (Thomas Trikasih Lembong)," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar, Jumat, 9 Mei 2025.

Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan periode 2015–2016 merupakan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.

Di samping Maria Franciska Wihardja, penyidik juga memeriksa satu orang saksi lainnya, yaitu CA selaku istri tersangka JS (Junaedi Saibih).

Harli menjelaskan, dua orang saksi tersebut diperiksa untuk tersangka JS dalam kasus ini. "Pemeriksaan saksi ini untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut," kata dia.

Sebelumnya, Kejagung menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara ini, yaitu MS (Marcella Santoso) selaku advokat, JS (Junaedi Saibih) selaku dosen dan advokat, TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV, dan MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army.

Empat orang tersangka tersebut diduga merintangi proses penanganan tiga perkara di Kejagung, yaitu tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.

Tersangka MS serta JS selaku advokat bekerja sama dengan tersangka TB dan MAM untuk membuat dan menyebarkan berita serta konten negatif di media sosial.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdull Qohar menjelaskan, upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.

x|close