31 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Predator Seks di Jepara, Pelaku Berinisial S Ditangkap

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2025, 19:16
thumbnail-author
Katherine Talahatu
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio tampak melihat predator seks digiring untuk dimasukkan ke mobil tahanan setelah penggeledahan di rumah tersangka. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Dwi Subagio tampak melihat predator seks digiring untuk dimasukkan ke mobil tahanan setelah penggeledahan di rumah tersangka. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Penyidik Kepolisian Jawa Tengah menyatakan bahwa setidaknya 31 anak di bawah umur menjadi korban kejahatan seksual yang dilakukan oleh seorang pria berinisial "S" asal Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.  

"Sebelumnya kami menyebutkan ada 21 korban hasil temuan di HP (telepon genggam) tersangka, tetapi perkembangan terbaru ada 31 anak di bawah umur yang telah menjadi korban kejahatan predator seks tersebut," 

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, mengungkapkan hal tersebut setelah melakukan penyitaan di rumah pelaku yang terletak di Desa Sendang, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara, pada hari Rabu, 30 April 2025. 

Baca juga: Tragis! Bayi Berusia Sehari Dibuang Ibunya di Jepara, Ditemukan Pemulung

Menurut Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio, jumlah korban kejahatan seksual ini masih bisa berubah, tergantung pada barang bukti yang berhasil disita dari rumah pelaku. Para korban berasal dari berbagai daerah, termasuk Jawa Timur, Semarang, Lampung, dan sebagian besar dari Kabupaten Jepara.

Lebih lanjut, pelaku menyebutkan bahwa beberapa dokumen penting telah dihapus. Untuk memastikan jumlah korban yang lebih akurat, Polda Jateng akan melakukan uji laboratorium forensik guna membuka kembali data yang telah dihapus tersebut.

Para korban kasus kejahatan seksual ini diketahui berusia antara 12 hingga 17 tahun, dengan salah satu korban terbaru masih tercatat sebagai siswa kelas XI SMA.  

Terkait modus pelaku dalam mendekati para korban, Komisaris Besar Polisi Dwi Subagio menyampaikan bahwa penyidik masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dalam praktiknya, pelaku memanfaatkan media sosial untuk mempengaruhi korban hingga bersedia membuka pakaian yang dikenakan. 

"Jika tidak mau menuruti maka video yang direkam pelaku akan disebarkan sehingga korban ketakutan. Bahkan, ada 10 korban lebih yang melakukan pertemuan dan akhirnya disetubuhi," ujarnya.  

Baca juga: Laporkan Tudingan Ijazah Palsu ke Polda Metro Jaya, Jokowi: Biar Jelas dan Gamblang

Meskipun merasa berat untuk menyampaikan jumlah korban dalam kasus kejahatan seksual di Jepara, pihak kepolisian memandang penting untuk membuka informasi ini kepada publik.

Tujuannya adalah demi kepentingan bersama, khususnya agar para orang tua lebih memperhatikan aktivitas anak perempuan dalam menggunakan media sosial seperti Telegram dan WhatsApp. 

"Pelaku dalam menjalankan aksinya menggunakan Telegram dan ditindaklanjuti dengan WhatsApp," ujarnya. 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku diduga merekam para korban. Oleh karena itu, penyidik akan melakukan penyelidikan lanjutan untuk mengidentifikasi masing-masing korban secara menyeluruh. 

"Pelaku ini merupakan predator seks dan korbannya anak-anak kita sendiri. Saya juga tidak mau anak kita ini menjadi trauma dan jadi korban perundungan temannya. Bahkan ada yang mau bunuh diri," ujarnya.  

Baca juga: Dosen di Mataram Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Berkedok Zikir Zakar, Puluhan Mahasiswa Jadi Korban

Kombes Pol Dwi Subagio menjelaskan bahwa aksi kejahatan seksual yang dilakukan pelaku telah berlangsung sejak September 2024. Kasus ini mulai terungkap ketika ponsel salah satu korban mengalami kerusakan dan dibawa ke tempat servis oleh ayahnya.

Setelah ponsel berhasil diperbaiki dan dinyalakan, sang ayah menemukan sejumlah data sensitif yang mengarah pada tindak kejahatan seksual terhadap anaknya. Temuan ini kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

(Sumber: Antara) 


 


x|close