Ntvnews.id
"Bapak Presiden langsung merespons dan insyaallah besok beliau akan hadir besok dalam acara peringatan Hari Buruh Internasional," kata Prasetyo usai acara silaturahmi dengan serikat pekerja di kompleks parlemen, Jakarta, Rabu,30 April 2025.
Menteri Sekretaris Negara menyampaikan bahwa Presiden Prabowo memandang para pekerja atau buruh sebagai salah satu pilar utama dalam penggerak ekonomi nasional.
Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, sektor swasta, industri, dan seluruh pemangku kepentingan dengan elemen buruh.
Ia juga menegaskan bahwa semua pihak harus bersatu dan melangkah bersama demi mewujudkan kesejahteraan bersama. Tidak boleh ada pihak yang mendapatkan keuntungan secara tidak seimbang dibandingkan pihak lainnya.
"Tentunya tetap dalam kerangka-kerangka dan mekanisme yang berlaku dan bisa kita diskusikan semua, apabila ada yang sekiranya belum pas gitu," katanya.
Baca juga: Said Iqbal Ungkap Prabowo Bakal Hadiri May Day di Monas
Prasetyo menekankan bahwa semua pihak perlu menyadari situasi geopolitik global saat ini yang penuh ketidakpastian dan tantangan.
Ia menyarankan agar sektor swasta dan para pelaku usaha lebih introspektif serta membangun komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan para buruh maupun serikat pekerja.
Sementara itu, Prasetyo juga mengimbau seluruh elemen serikat pekerja untuk bersatu dan berkontribusi aktif dalam mendukung tercapainya target pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 8 persen.
Prasetyo menekankan bahwa semua pihak perlu menyadari situasi geopolitik global saat ini yang penuh ketidakpastian dan tantangan.
Agenda peringatan May Day yang akan dihadiri Presiden Prabowo Subianto diselenggarakan oleh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di kawasan Monas, Jakarta Pusat, pada Kamis, 1 Mei 2025.
Dalam momentum tersebut, KSPI mengusung enam isu utama sebagai bentuk tuntutan para buruh, yakni penghapusan sistem outsourcing, pengesahan RUU Pekerja Rumah Tangga, perlindungan tenaga kerja dalam revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan, pemberlakuan upah layak, pengesahan RUU Perampasan Aset, serta pembentukan satuan tugas untuk mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
(Sumber: Antara)