Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Sekolah Rakyat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 30 Apr 2025, 11:49
thumbnail-author
Akbar Mubarok
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf (dua kanan) berdialog dengan siswi calon Sekolah Rakyat di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/4/2025). Menteri Sosial (Mensos) RI Saifullah Yusuf (dua kanan) berdialog dengan siswi calon Sekolah Rakyat di Kota Padang, Sumatera Barat, Selasa (29/4/2025). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pekerjaan Umum telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Sekolah Rakyat, yang bertujuan untuk mendukung program unggulan pemerintah dalam menciptakan sumber daya manusia yang berkualitas.

Pembentukan Satgas Sekolah Rakyat ini tercantum dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (Kepmen PU) Nomor 446/KPTS/M/2025, yang mulai berlaku sejak 11 April 2025.

"Membentuk Satuan Tugas Pembangunan Sekolah Rakyat yang selanjutnya disebut Satgas Sekolah Rakyat dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini," bunyi Kepmen tersebut, dikutip Rabu 30 April 2025.

Baca Juga: Kemensos Pastikan Siswa Sekolah Rakyat Memenuhi Kriteria, Masuk DTSEN

Satgas Sekolah Rakyat memiliki tugas untuk membantu Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, dalam mengoordinasikan dan mengendalikan perencanaan serta pelaksanaan pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat dengan pendekatan yang umum, inovatif, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selain itu, Satgas Sekolah Rakyat juga bertanggung jawab untuk mensinergikan dan mengoptimalkan sarana serta prasarana pendukung yang diperlukan untuk mempercepat pelaksanaan pembangunan Sekolah Rakyat.

Baca Juga: 53 Sekolah Rakyat Siap Diresmikan Pemerintah pada Tahun Ajaran Baru 2025

Tugas lainnya mencakup pemetaan, mitigasi, dan penyelesaian kendala serta hambatan dalam pembangunan sarana dan prasarana Sekolah Rakyat, serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembangunan tersebut.

Baca Juga: Hashim Sebut Presiden Prabowo Mau Bangun 500 Sekolah Rakyat di Seluruh Indonesia

Satgas ini akan terdiri dari Pengarah (Dody Hanggodo dan Wakil Menteri PU Diana Kusumastuti), Ketua Satgas (Maulidya Indah Junica, Dirjen Sarana dan Prasarana Strategis), Sekretaris Satgas (Essy Asiah, Sekretaris Ditjen Sarana dan Prasarana Strategis), dan Tim Pelaksana Dukungan Bidang.

Biaya penyelenggaraan Satgas ini akan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Pekerjaan Umum, yang berlaku sejak tanggal ditetapkan dan berakhir paling lambat pada 31 Desember 2029, kecuali ada pencabutan sebelumnya.

(Sumber: Antara)

x|close