Ntvnews.id, Jakarta - Gubernur Jakarta, Pramono Anung meminta Satpol PP untuk mengontrol siapa saja pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI yang memakai kendaraan pribadi, dengan cara cek parkiran di Balai Kota Jakarta.
"Di kantor saya juga meminta kepada Satpol PP untuk ngontrol siapa yang naik kendaraan pribadi," kata Pramono saat ditemui di kawasan Jakarta Timur, Rabu, 30 April 2025.
Tak hanya itu, Pramono juga memerintahkan supaya tidak disediakan lahan parkir bagi kendaraan pribadi, khusus di hari Rabu.
"Jadi saya biasa bekerja berlapis-lapis, saya tahu itu. Sampai saya bilang, dan parkirnya kan tidak kita siapkan di kantor. Kalau dia naik kendaraan pribadi pasti ketahuan," ucapnya.
Pramono Anung (Pemprov DKI/ Ntvnews.id)
Selain itu, Pemerintah Provinsi Jakarta juga di setiap hari Rabu tidak menyediakan fasilitas kendaraan bus pegawai bagi ASN.
Seluruh ASN Pemprov DKI Jakarta diwajibkan untuk menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu.
Aturan ini tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani oleh Gubernur Pramono Anungpada 23 April 2025.
Pramono Anung pun ikut aturan tersebut dengan menggunakan Transjakarta dari rumah dinasnya di kawasan Taman Suropati menuju Hotel Balairung di jalan Matraman, Jakarta Timur untuk menghadiri musyawarah pimpinan wilayah Aisyiyah DKI Jakarta pada Rabu, 30 April 2025 pagi.