Empat Komisioner KPU Banjarbaru Dicopot, KPU Provinsi Ambil Alih

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Mar 2025, 14:40
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, mengonfirmasi bahwa empat komisioner KPU Kota Banjarbaru yang dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah digantikan sementara oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan.

"Banjarbaru di-backup oleh provinsi. Jadi empat anggota KPU provinsi menjadi pelaksana tugas juga di sana," kata Afifuddin.

Baca Juga: KPU: Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Digelar Sabtu

Afifuddin menjelaskan bahwa para pelaksana tugas dari KPU Kalimantan Selatan tersebut telah mulai menjalankan kewajibannya.

Gedung KPU RI. (Antara) Gedung KPU RI. (Antara)

"Hari ini tadi kami menerima konsultasi mereka juga sedang menyiapkan segala sesuatunya," ujarnya.

DKPP RI secara resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Kota Banjarbaru setelah terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).

Putusan ini dibacakan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan tujuh perkara di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (28/2). Perkara ini tercatat dengan nomor 25-PKE-DKPP/2025.

Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri.

Heddy menyatakan bahwa DKPP mengabulkan sebagian permohonan pengadu dan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada para teradu.

Adapun empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap oleh DKPP adalah:

  1. Dahtiar (Ketua merangkap anggota KPU Kota Banjarbaru),
  2. Resty Fatma Sari (anggota KPU Kota Banjarbaru),
  3. Normadina (anggota KPU Kota Banjarbaru),
  4. Hereyanto (anggota KPU Kota Banjarbaru).

Selain itu, satu anggota lainnya, Haris Fadhillah, sebagai Teradu V, mendapatkan sanksi berupa peringatan keras.

(Sumber: Antara)

TERKINI

Terungkap! Ini Gangguan Ormas ke Pabrik BYD di Subang

News Selasa, 29 Apr 2025 | 07:42 WIB

Rusia Kirimkan Pesawat Bantuan ke Iran

Luar Negeri Selasa, 29 Apr 2025 | 07:30 WIB

Persiapan Haji Depok, 36 Calon Jamaah Terancam Gagal Berangkat

Nasional Selasa, 29 Apr 2025 | 07:02 WIB

Benda Mirip Granat Gegerkan Warga Empang Bogor

Metro Selasa, 29 Apr 2025 | 06:11 WIB

Dari Madinah, Ini Pesan Menag untuk Petugas Haji Indonesia

Nasional Selasa, 29 Apr 2025 | 05:56 WIB

Geger Penusukan Orang di Dalam Masjid, Pelaku Ditangkap!

Luar Negeri Selasa, 29 Apr 2025 | 05:30 WIB

Ngeri, Seorang Siswa Tusuk 3 Orang di Sekolah

Luar Negeri Selasa, 29 Apr 2025 | 04:30 WIB

Thailand Terapkan Digital Arrival Card Mulai Mei 2025

News Selasa, 29 Apr 2025 | 04:00 WIB

VIDEO: Musala di Cibinong Tersambar Petir

Metro Senin, 28 Apr 2025 | 22:27 WIB
Load More
x|close