Mendagri Sebut Presiden Pilih Tanggal 20 Februari untuk Lantik Kepala Daerah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Feb 2025, 21:40
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian dalam konferensi pers terkait pelantikan kepala daerah di Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Jumat (31/1/2025). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyampaikan bahwa Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan tanggal 20 Februari 2025 sebagai waktu pelantikan kepala daerah.

Tito menjelaskan bahwa sebelumnya ia telah mengusulkan tanggal 18, 19, dan 20 Februari sebagai opsi untuk pelantikan kepala daerah non-sengketa serta hasil putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kita mengancer kira-kira tanggal 18, 19, 20 dan saya melapor kepada Pak Presiden dan presiden menyampaikan beliau memilih tanggal 20 (Februari), hari Kamis," kata Tito dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 3 Februari.

Alasan Pemilihan Tanggal 20 Februari

Menurut Tito, pemilihan tanggal tersebut telah disesuaikan dengan putusan dismissal MK. Ia menyebutkan bahwa terdapat 296 kepala daerah non-sengketa yang siap dilantik, sementara 249 daerah lainnya masih menghadapi sengketa di MK.

Baca Juga: Mendagri: Ibu Kota Negara Masih di Jakarta

Penyesuaian Jadwal Pelantikan

Jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 mengalami perubahan. Awalnya, 296 kepala daerah yang tidak memiliki sengketa di MK direncanakan akan dilantik pada 6 Februari 2025.

Namun, dalam konferensi pers pada Jumat, 31 Januari 2025 sore, Mendagri Tito Karnavian mengumumkan bahwa pelantikan tersebut akan digabung dengan kepala daerah yang perkaranya telah diputus melalui mekanisme dismissal oleh MK.

Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan jadwal pembacaan putusan dismissal untuk 310 sengketa pilkada oleh MK yang akan dilakukan pada 4 dan 5 Februari 2025. Dengan demikian, pelantikan serentak tahap kedua akan dilaksanakan setelah putusan tersebut, dengan selisih waktu yang tidak terlalu jauh.

x|close