Lukman Edy Laporkan Konflik Internal PKB ke Kemenkumham

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 27 Agu 2024, 16:02
thumbnail-author
Alber Laia
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Mantan Sekjen PKB Lukman Edy (tengah) saat memberikan keterangan pers sebelum melaporkan konflik internal partainya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024). Mantan Sekjen PKB Lukman Edy (tengah) saat memberikan keterangan pers sebelum melaporkan konflik internal partainya di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Selasa (27/8/2024). (Dok.Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Lukman Edy, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), telah melaporkan konflik internal partainya kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Langkah ini diambil setelah Lukman mengajukan gugatan ke Majelis Tahkim PKB, mengikuti prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Baca Juga:

Viral Mayoret Perempuan Joget Pargoy Sambil Pake Hijab dan Rok Mini, Auto Dihujat Netizen

Bahlil Buka-bukaan Impor Minyak RI Capai 221 Juta Barel Setahun, Devisa Terkuras Hingga Rp396 Triliun

"Mengantarkan surat ke Menteri Hukum dan HAM berkenaan dengan mengantarkan surat yang ke Majelis Tahkim tadi ke sini tembusannya< Mengantarkan sendiri ke sini untuk diketahui oleh Kemenkumham, sehingga kemudian posisi kami ini adalah konflik internal partai," katanya, dikutip dari Antara.

Gedung PKB di Jakarta <b>(Google Maps)</b> Gedung PKB di Jakarta (Google Maps)

Lukman menjelaskan bahwa jika Kemenkumham mengetahui adanya konflik internal di PKB, maka akan berlaku status quo yang berarti tidak boleh ada kebijakan atau tindakan yang mengatasnamakan partai sampai ada keputusan hukum yang final.

Ia menambahkan bahwa pihaknya menilai Muktamar VI PKB yang diadakan pada 24-25 Agustus di Bali telah melanggar sejumlah ketentuan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) partai.

Oleh karena itu, Lukman meminta Kemenkumham untuk menunda pengesahan kepengurusan baru PKB untuk periode 2024-2029.

"Ya, di-hold (ditunda) dulu ya. Kami minta di-hold sampai ada keputusan yang berkekuatan hukum tetap," ujarnya.

TERKINI

Inilah Sosok Gadis Purwodadi Grobogan Terima Mahar Rp3 M

Viral Senin, 10 Agu 2026 | 11:54 WIB

Sinyal Trump: AS Bakal Manfaatkan Krisis Ekonomi untuk Tekan Iran

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 11:50 WIB

Kebakaran Hantam Rumah Warga di Jembatan Dua Jakut

Metro Senin, 10 Agu 2026 | 11:43 WIB

Iran Siapkan RUU Pembatasan Kapal AS dan Israel di Selat Hormuz

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 11:40 WIB

Mojtaba Khamenei Muncul Perdana Bareng Presiden Iran

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 11:39 WIB

Gedung Pertemuan Advent Kebakaran Pagi Ini

Metro Senin, 10 Agu 2026 | 11:31 WIB

Menlu Iran Tuntut AS Hentikan Pelanggaran Jika Ingin Berunding

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 11:23 WIB

11 Orang Tewas dalam Tiga Penembakan di Cape Town

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 11:20 WIB

Menlu Mesir Tuntut Penarikan Penuh Pasukan Israel dari Gaza

Luar Negeri Senin, 10 Agu 2026 | 11:20 WIB
Load More

HIGHLIGHT

x|close