Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan memberlakukan kebijakan yang memungkinkan siswa tidak naik kelas mulai tahun ajaran 2027/2028. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti mengatakan kebijakan tersebut telah mendapat persetujuan Presiden Prabowo Subianto.
Saat ini, Kemendikdasmen masih menyusun rancangan peraturan menteri (Permen) beserta petunjuk teknis (juknis) untuk menjadi pedoman pelaksanaan kebijakan tersebut di sekolah.
"Sekarang ini kami sudah melakukan proses pengkajian dan insya Allah tahun ajaran baru 2027/2028 akan mulai diberlakukan," ujar Abdul Mu'ti saat memberikan keterangan di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Sabtu, 17 Oktober 2026.
Mu'ti menjelaskan, penentuan kenaikan kelas nantinya tidak hanya didasarkan pada hasil ujian akademik atau kemampuan siswa dalam memahami materi pelajaran. Penilaian terhadap pembentukan karakter dan perkembangan mental peserta didik juga akan menjadi pertimbangan penting.
Baca Juga: Siap-siap! Program MBG Masuk Pesantren di Pulau Jawa Akhir Oktober Ini
Menurutnya, sistem kenaikan kelas secara otomatis yang diterapkan sebelumnya memunculkan keluhan dari sejumlah guru. Kebijakan tersebut juga dinilai berisiko mengurangi motivasi siswa untuk meningkatkan kemampuan akademik dan kualitas diri.
"Melalui kebijakan tidak naik kelas secara otomatis, pemerintah berharap peserta didik lebih termotivasi untuk belajar, meningkatkan penguasaan materi, serta membangun karakter dan mental yang kuat," tegas Mu'ti.
Selain mengatur mekanisme kenaikan kelas, Kemendikdasmen juga menyiapkan kebijakan baru mengenai sistem penjurusan siswa. Mu'ti menyebut rencana tersebut telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo dan ditargetkan mulai diterapkan secara serentak pada tahun ajaran 2027/2028.
Sementara itu, terkait wacana pendidikan gratis yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo, Mu'ti mengatakan pemerintah terus mematangkan tata kelola pendidikan. Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas penyelenggaraan pendidikan nasional.
Ilustrasi Anak Sekolah SD (Pixabay)