Polri Bongkar Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Okt 2026, 10:37
thumbnail-author
Adiansyah
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Polri Bongkar Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara Polri Bongkar Jaringan Penyelundupan Baby Lobster Lintas Negara (Humas Polri)

Ntvnews.id, Jakarta - Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penyelundupan benih bening lobster (BBL) atau baby lobster asal Pangandaran, Jawa Barat, yang diduga akan dikirim ke luar negeri. 

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita 12 boks benih lobster dengan perkiraan nilai mencapai Rp5,8 miliar dan menangkap dua pelaku lapangan.

Pengungkapan tersebut dilakukan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri setelah menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait pengangkutan benih lobster.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni mengatakan, tim penyidik melakukan penyelidikan dan pemantauan selama beberapa hari sebelum menghentikan kendaraan yang membawa benih lobster di Jalan Raya Leuwinanggung, Kelurahan Leuwinanggung, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat, Senin, 19 Oktober 2026.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pemantauan hingga akhirnya berhasil menghentikan aktivitas pengangkutan benih lobster yang diduga akan diselundupkan ke luar negeri," ujar Irhamni dalam keterangannya, Selasa, 20 Oktober 2026.

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan satu unit mobil Daihatsu Gran Max hitam bernomor polisi B 1617 SF yang digunakan untuk mengangkut benih lobster.

Sebanyak 12 boks benih lobster itu diketahui berasal dari Pangandaran dan hendak dibawa ke Tangerang untuk dijadikan lokasi transit sebelum dikirim melalui jalur distribusi berikutnya.

Polisi menangkap dua orang yang diduga bertugas sebagai pelaksana pengangkutan, yakni Raffles Valentino Jose Rijal dan Ferdi Avansah, yang diketahui berasal dari Lampung.

Berdasarkan pemeriksaan awal, keduanya diduga menjalankan tugas untuk mengambil benih lobster atas perintah pemodal atau bos mereka. Kedua pelaku juga disebut tidak mengenal pihak yang menyerahkan benih lobster dari Pangandaran.

Penyidik kini mendalami identitas pemasok, pemodal yang mengendalikan pengiriman, hingga calon pembeli di luar negeri untuk mengungkap keseluruhan jaringan penyelundupan tersebut.

Irhamni menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi dan para pelaku, jaringan tersebut diduga menggunakan jalur darat menuju Sumatera, kemudian melewati Jambi sebelum benih lobster diteruskan ke sejumlah negara tujuan.

Baca Juga: Jalankan Misi PBB, Satgas FPU 7 Polri Kawal Pemilu di Afrika Tengah

Baca Juga: Penyelundupan 22 Juta Ekor Benih Lobster Senilai Rp277 Miliar Digagalkan

Negara-negara yang disebut dalam penyelidikan sementara meliputi Malaysia, Singapura, Kamboja, dan Vietnam.

"Penyidikan masih terus kami kembangkan untuk mengungkap siapa saja pelaku dan aktor di belakangnya, termasuk pemodal serta pembeli di luar negeri. Tidak menutup kemungkinan terdapat tersangka lain maupun jaringan yang lebih besar," tegasnya.

Polisi masih menelusuri peran masing-masing pihak dalam rantai distribusi tersebut, termasuk kemungkinan adanya jaringan internasional yang mengendalikan perdagangan benih lobster secara ilegal.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkap dugaan bahwa kedua pelaku telah melakukan pengiriman benih lobster sebanyak 10 kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.

Pengiriman yang dihentikan pada Senin, disebut sebagai pengiriman kesepuluh. Sementara itu, sembilan pengiriman sebelumnya diduga berhasil melewati pengawasan aparat.

Irhamni mengungkapkan, setiap pengiriman sebelumnya diperkirakan membawa sekitar 40 boks benih lobster. Adapun pengiriman yang berhasil digagalkan kali ini berjumlah 12 boks.

Setiap boks rata-rata berisi sekitar 6.000 ekor benih lobster, dengan harga pasar yang disebut mencapai Rp80.000 per ekor.

Temuan tersebut mendorong penyidik untuk memperluas penyelidikan, tidak hanya terhadap dugaan penyelundupan, tetapi juga terhadap keuntungan yang mungkin diperoleh dari rangkaian pengiriman sebelumnya.

Untuk mengungkap pihak yang menikmati hasil kejahatan, Bareskrim Polri turut menelusuri aliran dana yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyelundupan baby lobster tersebut.

Penyidik mendalami kemungkinan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terutama untuk mengidentifikasi dan menyita aset yang diduga berasal dari sembilan pengiriman sebelumnya.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk menikmati hasil kejahatannya di bumi Indonesia. Kami akan menelusuri dan mengejar hasil kejahatan dari sembilan pengiriman sebelumnya melalui penerapan tindak pidana pencucian uang," kata Irhamni.

Dalam perkara ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Penyidik juga melakukan penahanan terhadap keduanya untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

KKP Apresiasi

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP KKP), Pung Nugroho Saksono, mengapresiasi langkah Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyelundupan benih lobster tersebut.

Pung menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat penindakan melalui kerja sama lintas kementerian dan lembaga guna mencegah sumber daya perikanan Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal.

Menurutnya, upaya pemberantasan penyelundupan benih bening lobster dilakukan melalui Satgas BBL dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk Polri, TNI, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Sinergi tersebut diharapkan dapat memutus rantai distribusi ilegal sekaligus membantu menelusuri keuntungan yang diperoleh jaringan penyelundupan.

"Negara tidak boleh kalah oleh pelaku yang melakukan tindak kejahatan ini. Kami akan terus bekerja, melakukan operasi, dan memperkuat kerja sama seluruh unsur untuk menghentikan penyelundupan benih bening lobster," ujar Pung.

Setelah diamankan, benih lobster tersebut direncanakan diserahkan kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan untuk dibudidayakan di wilayah Batam.

x|close