Bali Terapkan Aturan Ganjil-Genap Pembelian BBM Mulai 17 Oktober

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 16 Okt 2026, 21:15
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi umumkan mulainya penerapan pembelian BBM ganjil dan genap, Denpasar, Jumat, 16 Oktober 2026 Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi umumkan mulainya penerapan pembelian BBM ganjil dan genap, Denpasar, Jumat, 16 Oktober 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah Provinsi Bali bersama PT Pertamina Patra Niaga mulai menerapkan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berdasarkan nomor polisi kendaraan di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) pada Sabtu, 17 Oktober 2026.

Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi menjelaskan, kebijakan tersebut berlaku hingga Senin, 19 Oktober 2026. Penerapannya disesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan.

"Pengisian BBM dengan menerapkan nomor polisi ganjil dan genap, mulai diberlakukan pada hari Sabtu, tanggal 17 Oktober 2026 sampai dengan hari Senin, tanggal 19 Oktober 2026 dengan menyesuaikan plat nomor ganjil di tanggal 17 dan plat nomor genap tanggal 18," kata Ahad Rahedi di Denpasar, Jumat, 16 Oktober 2026.

Pembatasan mobilitas kendaraan bermotor tersebut diberlakukan berdasarkan Surat Gubernur Bali Nomor B.21/16673/5/Disnaker.ESDM.

Dalam pelaksanaannya, pemilik kendaraan harus menyesuaikan angka terakhir nomor polisi dengan tanggal kebijakan yang berlaku.

Baca Juga: Menko Bahlil Minta Pertamina Tambah Kapal Pengangkut BBM ke Jatim-Bali

"Jadi skema menyesuaikan nomor polisi kendaraan yang dimiliki oleh pelanggan dengan tanggal berlakunya hari tersebut," sambungnya menegaskan.

Penentuan kategori ganjil atau genap mengacu pada angka paling akhir yang tertera pada pelat nomor kendaraan. Pertamina menerapkan ketentuan ini secara serentak di seluruh SPBU Pertamina di wilayah Bali.

Selama kebijakan berjalan, Pertamina akan terus melakukan evaluasi serta memastikan pengawasan dan penertiban antrean di SPBU. Upaya tersebut turut mendapat dukungan dari unsur TNI dan Polri.

Untuk menjaga ketersediaan pasokan, Ahad memastikan stok BBM di Terminal Sanggaran dan Mengwi Karangasem mencapai 48 juta liter. Jumlah tersebut diperkirakan cukup untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Bali selama 14 hingga 15 hari ke depan.

Pertamina juga memperpanjang layanan operasional 24 jam di 66 SPBU guna mengurangi antrean. Lokasi tersebut terdiri atas 42 SPBU di Denpasar dan 24 SPBU di Badung.

Baca Juga: Pertamina Patra Niaga Perkuat Pasokan dan Distribusi BBM, Kondisi Layanan di Bali Berangsur Kondusif

Selain itu, Pertamina menetapkan batas maksimal pengisian BBM sebanyak 20 liter untuk kendaraan roda empat dan 3 liter untuk kendaraan roda dua.

(Sumber: Antara)

x|close