Pertamina Patra Niaga Imbau Masyarakat Tidak Menyalahgunakan BBM Subsidi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Okt 2026, 15:08
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelanggan mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Bali Pelanggan mengisi BBM di salah satu SPBU di wilayah Bali (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - PT Pertamina Patra Niaga mengingatkan masyarakat agar tidak menyalahgunakan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di tengah upaya pemulihan distribusi BBM di Provinsi Bali.

VP Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan, perusahaan terus mengoptimalkan penyaluran BBM di Bali untuk mempercepat normalisasi distribusi sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat kembali berjalan dengan baik.

"Seiring dengan upaya tersebut, kami mengimbau masyarakat tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi yang dapat menghambat kelancaran distribusi dan mengganggu akses masyarakat yang berhak," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Kamis, 15 Oktober 2026.

Kitty menegaskan, BBM bersubsidi harus digunakan sesuai peruntukannya dan tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan yang bertentangan dengan ketentuan.

Baca Juga: BBM Langka di Bali, Wayan Koster Terapkan WFH Bagi ASN 15–17 Oktober 2026

"Di tengah upaya normalisasi distribusi BBM di Bali, kami berharap masyarakat dapat mendukung kelancaran penyaluran energi dengan menggunakan BBM sesuai kebutuhan dan peruntukannya. Penimbunan maupun pembelian BBM subsidi untuk dijual kembali secara ilegal dapat mengganggu distribusi dan merugikan masyarakat yang berhak," kata Kitty lagi.

Ia juga meminta masyarakat yang menemukan dugaan penimbunan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi agar melaporkannya melalui Pertamina Contact Center 135. Laporan dapat dilengkapi dengan informasi dan bukti pendukung, seperti foto kendaraan serta nomor polisi yang terindikasi, untuk membantu proses penanganan sesuai prosedur.

Menurut Kitty, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang mendapat subsidi pemerintah dapat berujung pada sanksi hukum.

Berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pelanggaran tersebut dapat dikenai hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga: Pertamina Kerahkan 4 Truk Tangki dari Banyuwangi untuk Bantu Distribusi BBM di Bali

"Pertamina Patra Niaga terus berkoordinasi dengan para pemangku kepentingan terkait untuk menjaga kelancaran distribusi BBM di Bali, sehingga kebutuhan energi masyarakat dapat terpenuhi dan penyalurannya tetap tepat sasaran," ujar Kitty pula.

(Sumber: Antara)

x|close