Ntvnews.id, Ambon - Sebanyak 17 penerbangan domestik di Bandara Internasional Pattimura Ambon dibatalkan pada 12-13 Oktober 2026. Pembatalan tersebut dilakukan akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang menyebabkan jarak pandang di bandara maupun sejumlah bandara tujuan berada di bawah batas keselamatan penerbangan.
General Manager PT Angkasa Pura Indonesia (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Pattimura Ambon Johan Seno Acton menjelaskan bahwa jarak pandang di beberapa wilayah penerbangan masih berada di bawah 2.000 meter. Kondisi itu berdampak terhadap keselamatan serta kelancaran operasional penerbangan.
“Keselamatan dan keamanan penerbangan tetap menjadi prioritas utama. Kami terus memantau perkembangan kondisi cuaca dan jarak pandang untuk memastikan operasional penerbangan sesuai dengan ketentuan keselamatan,” katanya di Ambon, Rabu, 14 Oktober 2026.
Johan merinci, pembatalan terjadi terhadap 10 penerbangan pada Senin, 12 Oktober 2026, dan tujuh penerbangan pada Selasa, 13 Oktober 2026.
Baca Juga: Singapura Aktifkan Subsidi Pengobatan bagi Warga Terdampak Kabut Asap Karhutla
Pada Senin, penerbangan yang dibatalkan mencakup Trigana Air dengan tujuan Namrole dan Sanana, Smart Air menuju Wahai dan Banda Neira, Garuda Indonesia menuju Jakarta, serta Lion Air menuju Sorong, Surabaya, Langgur, dan Makassar. Penerbangan Wings Air menuju Ternate juga termasuk dalam daftar pembatalan.
Sementara itu, pada Selasa, penerbangan yang batal beroperasi meliputi Wings Air menuju Saumlaki dan Ternate, Batik Air menuju Makassar dan Nabire, Lion Air menuju Jakarta, Trigana Air menuju Moa, serta Garuda Indonesia menuju Jakarta.
Di tengah pembatalan tersebut, pihak pengelola bandara tetap berupaya memberikan pelayanan kepada penumpang terdampak. Langkah yang dilakukan antara lain menjaga kenyamanan ruang tunggu, memastikan pendingin ruangan berfungsi optimal, serta menyiagakan petugas untuk memberikan informasi dan arahan.
Penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan diminta mendatangi loket layanan pelanggan maskapai masing-masing untuk mengurus pengembalian dana tiket (refund) atau perubahan jadwal penerbangan (reschedule).
Baca Juga: Kabut Asap Karhutla Ganggu Sekolah, Kalteng Terapkan PJJ
Johan menegaskan, pengembalian dana, penjadwalan ulang, dan pemberian kompensasi sesuai ketentuan merupakan tanggung jawab maskapai. Sementara itu, pengelola bandara bertugas memastikan fasilitas terminal tetap berfungsi dan pelayanan kepada penumpang berjalan dengan baik.
Ia juga mengimbau calon penumpang untuk memeriksa informasi terbaru dari maskapai sebelum berangkat ke bandara. Imbauan tersebut disampaikan karena kabut asap masih berpotensi memengaruhi jadwal penerbangan.
Manajemen Bandara Internasional Pattimura Ambon turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami penumpang. Pihak bandara menegaskan bahwa setiap keputusan terkait operasional penerbangan tetap mengutamakan keselamatan.
(Sumber: Antara)
Sejumlah penumpang mengalami pembatalan penerbangan. (Antara)