Polisi Periksa Tujuh Saksi dan 26 CCTV dalam Kasus Penganiayaan Anggota BEM UI

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Okt 2026, 09:37
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ilustrasi - Sejumlah personel gabungan kepolisian saat mengawal aksi unjuk rasa di Kawasan Monas Jakarta. Ilustrasi - Sejumlah personel gabungan kepolisian saat mengawal aksi unjuk rasa di Kawasan Monas Jakarta. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepolisian terus mendalami kasus dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman terhadap Koordinator Bidang Sosial Politik BEM UI 2024, Hafidz Hernanda. Dalam penyelidikan tersebut, polisi telah memeriksa tujuh saksi serta mengumpulkan rekaman dari 26 titik kamera pengawas atau CCTV.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Imron Ermawan mengatakan, penyidik dari Subdit Jatanras telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan menelusuri rekaman CCTV di lokasi kejadian maupun sejumlah titik lainnya.

"Subdit Jatanras sudah memeriksa saksi sebanyak tujuh orang dan menyisir beberapa CCTV dari tempat kejadian perkara maupun beberapa titik. Sekitar kurang lebih ada 26 titik CCTV yang sudah didapatkan," kata Imron kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Selain keterangan saksi dan rekaman CCTV, penyidik juga telah mengamankan sejumlah barang bukti. Barang-barang tersebut meliputi sarung tangan lateks berwarna putih, peci hitam, kacamata hitam-oranye, lakban hitam, serta kain sarung bermotif hitam-putih.

Imron menjelaskan, barang bukti tersebut kini telah dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Selidiki Laporan BEM UI soal Kasus Dugaan Kekerasan dan Pencurian

"Saat ini dibawa ke Puslabfor Bareskrim Polri untuk dilakukan analisa dan lidik lainnya," ujar Imron.

Seiring perkembangan penanganan perkara, kepolisian telah meningkatkan status kasus tersebut dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

"Perkara sudah ditingkatkan dari lidik menjadi sidik," pungkas Imron.

Sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan penganiayaan, pencurian dengan kekerasan, dan pengancaman yang dialami Hafidz Hernanda.

Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra menjelaskan, laporan tersebut dibuat setelah Hafidz diserang oleh orang tidak dikenal (OTK) pada Minggu, 4 Oktober 2026, sekitar pukul 23.50 WIB. Peristiwa itu terjadi di Jalan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.

"Menimbang urgensi dari kasus ini, BEM UI dengan persetujuan korban telah menaruh laporan kepada pihak kepolisian atas delik pencurian disertai kekerasan di jalan umum, penganiayaan terencana, dan pengancaman," kata Fathimah di Polda Metro Jaya, Selasa, 6 Oktober 2026.

Fathimah menerangkan, penyerangan berlangsung ketika Hafidz sedang dalam perjalanan pulang menggunakan sepeda motor setelah menghadiri konsolidasi organisasi. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami cedera kepala, memar di wajah, luka robek pada bibir, serta lecet di bagian punggung dan kaki.

Baca Juga: BEM UI Laporkan Dugaan Penganiayaan ke Polda Metro Jaya

Saat melaporkan kejadian itu, BEM UI turut menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dan forensik dari Rumah Sakit Tebet serta Rumah Sakit Universitas Indonesia. Hafidz saat ini masih menjalani pemulihan setelah sebelumnya memperoleh perawatan medis.

(Sumber: Antara)

x|close