Penggugat Ijazah Gibran Minta DPR Pakai Hak Menyatakan Pendapat

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 12 Okt 2026, 14:16
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
(Ahmad Khozinudin) Kuasa Hukum Roy Suryo (Ahmad Khozinudin) Kuasa Hukum Roy Suryo (NTV)

Ntvnews.id, Jakarta - Tim Advokasi Penegak Etika, Moral, dan Integritas Bangsa, Ahmad Khozinudin mengajukan audiensi ke DPR RI perihal pertimbangan hukum dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak menemukan bukti ijazah setara SMA Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Khozinudin yang juga kuasa hukum pelapor gugatan syarat pendidikan Gibran, bersama Aliansi Rakyat Menggugat dan Ormas Pengacara Jawara Bela Umat, mendatangi Gedung DPR RI, Jakarta, untuk menyampaikan aspirasinya, pada hari ini.

"Nah, karena itu kami sudah masuk dan diterima bagian humas, hanya memang ada beberapa catatan. Yang pertama, kami tadi sejak masuk kesulitan," ujar Khozinudin, Senin, 12 Oktober 2026.

Dalam dokumennya, Khozinudin menyatakan permohonan pengaktifan mekanisme konstitusional Pasal 7A dan 7B Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai tindak lanjut pertimbangan hukum putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait persyaratan pendidikan wakil presiden.

Di samping itu, ia juga mengajukan permohonan penggunaan hak menyatakan pendapat proses pemberhentian Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai wakil presiden, apabila terbukti tak memenuhi persyaratan konstitusional.

Khozinudin memakai dua pendekatan hukum untuk menyampaikan pendapatnya kepada DPR.

Pertama, ia menggunakan pendekatan pidana atas Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019. Ia menyebut pada suket tersebut tidak ada objek sebagai dasar untuk memenuhi penyetaraan.

"Tidak ada objek sebagai dasar untuk penyetaraan itu memuat keterangan yang tidak benar atau dokumen palsu yang sudah kami laporkan ke Bareskrim Polri," jelas Khozinudin.

Kedua, dia mau pertanggungjawaban ketatanegaraan dari sisi jabatan publik yakni wakil presiden. Menurutnya, surat keterangan penyetaraan Ijazah SMA Gibran ini tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 169 huruf r UU Pemilu.

"Nah, frasa sekolah lain yang sederajat inilah yang kemudian disetarakan oleh 9149/D.D1/KS/2019. Faktanya objek yang disetarakan tidak ada, baik berupa diploma, apa namanya, sertifikat, maupun dalam bentuk ijazah gitu," tuturnya.

Khozinudin mengatakan, DPR tidak perlu melakukan hak angket untuk menindaklanjuti persoalan ini, melainkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP). Hal ini karena penyelidikan sudah dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tapi menurut kami, DPR tidak perlu lagi melakukan hak angket, karena apa? Penyelidikannya itu sudah dilakukan oleh MK, dan pelanggarannya sudah ditemukan oleh MK berupa wakil presiden tak lagi memenuhi syarat," jelas dia.

"Pengajunya kan punya legal standing yakni DPR. Nah, diotorisasi oleh MK bahwa wakil presiden telah melanggar konstitusional berupa telah tidak lagi memenuhi syarat, maka ditindaklanjuti melalui sidang MPR yang agendanya dua: menetapkan pemakzulannya, yang kedua penggantinya dan ditetapkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Khozinudin juga telah mengadukan dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan yang digunakan saat pendaftaran Pilpres 2024 ke Bareskrim Polri.

Ia mengaku menempuh jalur hukum untuk melakukan pendalaman terhadap surat keterangan pernyataan yang diduga termasuk pada kepalsuan dokumen.

"Untuk menguji suket karena kalau menurut hemat kami ada suatu informasi yang tidak benar atau kepalsuan," ucapnya.

Khozinudin bersama aliansi masyarakat lainnya melakukan uji pidana menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 391 Ayat 1 dan 2 tentang pemalsuan surat.

Dia mengatakan Pasal 391 Ayat 1 dikenakan untuk Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) selaku penerbit dokumen sementara Ayat 2 nya diperuntukkan kepada Gibran Rakabuming Raka sebagai pengguna dokumen yang diduga palsu pada saat pencalonan wakil presiden (cawapres) Pemilu 2024 silam.

x|close