Ntvnews.id, Jakarta - Ketua RT berinisial LMA yang dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual terhadap bocah perempuan berinisial W (11) di Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), membantah tuduhan tersebut.
Bantahan itu disampaikan LMA melalui kuasa hukumnya, Aman Arif. Ia menegaskan, kliennya tidak pernah melakukan tindakan sebagaimana yang dituduhkan.
“Tidak benar,” kata LMA saat ditemui di salah satu warung kopi di Kendari, Senin (5/10/2026).
Menurut Aman, tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak sesuai dengan fakta yang terjadi. Ia mengatakan, pihaknya juga telah melaporkan orang tua W ke Polresta Kendari pada Jumat (28/8) terkait dugaan pencemaran nama baik. Informasi diunggah akun kendari Info.
View this post on Instagram
“Dengan kejadian ini sebenarnya kami sudah lama melapor terkait pencemaran nama baik dan fitnah terhadap klien kami,” ungkapnya.
Aman juga membantah tuduhan bahwa LMA pernah memegang payudara W. Ia menjelaskan, peristiwa yang dimaksud terjadi pada Juli 2026, saat kliennya hendak pergi ke masjid untuk melaksanakan salat magrib.
Saat itu, kata Aman, LMA melihat W sedang bermain bersama cucunya. LMA kemudian memberikan sejumlah uang kepada W secara diam-diam karena cucunya disebut akan merasa cemburu apabila melihat W diberi uang.
Baca Juga: Anak 11 Tahun Dirudapaksa Ketua RT Saat Ibu Korban Kerja
Ilustrasi Anak Depresi (Pixabay)