Ntvnews.id, Jakarta - Demonstrasi 27 Agustus 2026 dinilai menjadi tamparan keras bagi demokrasi Indonesia. Ketua Himpunan Mahasiswa Ilmu Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Hima Hukum Unusia), Ishaq Abdullah Rumakway, mengatakan aksi yang semestinya menjadi ruang konstitusional untuk menyampaikan pendapat justru diwarnai dugaan tindakan represif, kekerasan, kerusuhan hingga jatuhnya korban jiwa.
Ishaq menilai dugaan pemukulan, kekerasan, dan penganiayaan terhadap massa bukan sekadar persoalan teknis pengamanan, melainkan menyangkut hak asasi manusia dan hak konstitusional warga negara.
"Aparat yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat justru dalam sejumlah peristiwa tampil sebagai kekuatan yang berhadapan dengan rakyat," kata Ishaq, Sabtu, 29 Agustus 2026.
Ia juga mempertanyakan fungsi deteksi dini negara menyusul rangkaian kerusuhan dan pembakaran setelah demonstrasi. Menurut Ishaq, fungsi intelijen, pemantauan lapangan, pelaporan, dan koordinasi seharusnya menghasilkan langkah pencegahan konkret sebelum situasi berkembang menjadi kekacauan dan menelan korban.
"Di mana fungsi intelijen negara ketika potensi kerusuhan telah berkembang menjadi kekacauan di berbagai titik?" ucapnya.
Ishaq menyoroti kematian Bambang Setiawan (60), yang disebut sebagai pedagang kaca dan berada di sekitar lokasi untuk melihat situasi. Ia menyebut Bambang bukan demonstran dan diduga menjadi korban salah sasaran dalam kekerasan yang melibatkan aparat gabungan dan kelompok masyarakat atau organisasi kemasyarakatan.
Menurut dia, dugaan tersebut harus diusut secara transparan dan setiap pihak yang terbukti melakukan kekerasan harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
Kematian Bambang, kata Ishaq, juga mengingatkan pada Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang meninggal dalam demonstrasi 28 Agustus 2025 setelah terlibat insiden dengan kendaraan Brimob. Dua peristiwa tersebut, menurut dia, menunjukkan bahwa setiap Agustus tidak boleh kembali menjadi bulan ketika rakyat mempertaruhkan nyawa saat menjalankan hak konstitusional.
"Negara tidak boleh membiarkan kematian warga negara menjadi sekadar angka dalam catatan demonstrasi tahunan," tuturnya.
Pihaknya juga mempersoalkan keterlibatan kelompok masyarakat atau ormas dalam pembubaran massa aksi. Ishaq mengatakan negara telah memiliki aparat penegak hukum dengan kewenangan yang jelas sehingga pengamanan demonstrasi tidak semestinya berubah menjadi logika massa melawan massa. Jika terdapat dugaan pengawalan atau pembiaran terhadap keterlibatan kelompok sipil, menurut dia, hal itu harus diperiksa karena menyangkut batas kewenangan dan tanggung jawab negara.
Menurut Ishaq, rangkaian kekerasan tersebut sekaligus mencerminkan krisis kepercayaan publik terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum. Kemarahan masyarakat, kata dia, tidak muncul dalam ruang kosong.
"Jangan hanya menyalahkan rakyat ketika kemarahan meledak. Evaluasi pula bagaimana negara memperlakukan rakyat sebelum kemarahan itu mencapai titik ledaknya," kata dia.
Karena itu, pihaknya mendesak pemerintah memperluas ruang partisipasi publik dan memastikan kebijakan disusun secara transparan. Mereka juga meminta aparat mengevaluasi total pola pengamanan dan pembubaran massa serta memastikan setiap penggunaan kekuatan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Tidak boleh ada lagi demokrasi yang dibayar dengan darah rakyat. Tidak boleh ada lagi setiap Agustus nama baru yang ditambahkan ke dalam daftar korban," tandasnya.
Ketua Hima Hukum Unusia, Ishaq Abdullah Rumakway.