Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta penjelasan yang transparan mengenai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia periode 2023-2024.
Yaqut mempertanyakan dasar perhitungan kerugian negara yang tercantum dalam dakwaan. Ia meminta jaksa menjelaskan secara rinci sumber kerugian serta metode yang digunakan untuk menghitungnya.
"Tidak dijelaskan pula uang negara mana yang berkurang dari proses pelaksanaan pembagian kuota ini dan seterusnya. Ini harus dibuktikan secara terang benderang," kata Yaqut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 18 Agustus 2026.
Menurut Yaqut, dakwaan hanya mencantumkan angka kerugian negara sebesar Rp622,09 miliar tanpa menerangkan bagaimana angka tersebut diperoleh.
Baca Juga: Yaqut Cholil Qoumas Minta Dibebaskan dari Dakwaan Korupsi Kuota Haji
Meski menganggap dakwaan terhadap dirinya tidak jelas, Yaqut menyatakan tetap menghormati proses hukum dan akan mengikuti seluruh tahapan persidangan sesuai aturan.
Ia menilai uraian dakwaan tidak cermat dan belum lengkap. Menurut Yaqut, dakwaan juga mencampurkan kebijakan yang menjadi kewenangan menteri dengan persoalan teknis yang berada di lingkup direktur jenderal.
Atas dasar itu, Yaqut berpandangan bahwa mekanisme pembagian kuota haji merupakan bagian dari kebijakan pemerintah.
Yaqut juga membantah pernah memberikan perintah kepada bawahannya untuk melakukan tindakan koruptif, memperjualbelikan kuota haji, ataupun memberikan kelonggaran terhadap ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Tim Advokat Yaqut Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Kasus Kuota Haji
"Tidak ada, saya tidak pernah melakukan itu. Yang saya tekankan malah sebaliknya, tidak boleh ada tindakan koruptif," ujarnya.
Selama memimpin Kementerian Agama, Yaqut mengatakan dirinya selalu meminta jajaran di bawahnya untuk mengutamakan kenyamanan dan keselamatan jamaah dalam proses persiapan serta pelaksanaan ibadah haji.
Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar. Jaksa menilai kerugian tersebut berkaitan dengan pengalihan serta pengaturan pembagian tambahan kuota haji khusus 2024 menjadi 50 persen tanpa didukung kajian teknis.
Yaqut juga didakwa mengatur pengisian tambahan kuota haji khusus pada 2023 dan 2024 dengan jamaah yang tidak memiliki masa tunggu serta jamaah dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai mekanisme.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama mantan staf khusus Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI Asrul Aziz Taba.
Jaksa menyebut pengisian tambahan kuota haji khusus tersebut dilakukan untuk memenuhi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus. Dalam prosesnya, terdapat penerimaan biaya percepatan yang berasal dari jamaah dan petugas haji khusus.
Dari total kerugian yang didakwakan, sebesar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024. Selisih tersebut berkaitan dengan keberangkatan jamaah haji khusus yang dinilai tidak memiliki hak untuk berangkat.
Kerugian lainnya disebut berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus 2024 sebesar Rp39,95 miliar. Selain itu, terdapat biaya percepatan pengisian tambahan kuota haji khusus 2023 dan 2024 yang disebut mencapai Rp143,92 miliar.
Jaksa juga menyebut sejumlah pihak memperoleh keuntungan dari perkara tersebut. Salah satunya Yaqut yang disebut menerima 271.500 dolar AS atau sekitar Rp4,83 miliar.
Atas perkara tersebut, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas (tengah) berjalan keluar ruangan seusai mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa, 18 Agustus 2026. Sidang tersebut beragendakan penyampaian eksepsi mantan Menteri Agama periode 2020â2024 itu atas dakwaan merugikan keuangan negara sebesar Rp622 miliar dalam kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia 2023â2024. (Antara)