Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menjelaskan alasan pemerintah menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan). Menurutnya, kebijakan tersebut diambil karena tunjangan kinerja kedua kelompok tersebut tidak mengalami penyesuaian selama beberapa tahun.
"Ada beberapa yang kemudian oleh karena pertimbangan tertentu itu diberikan kebijakan untuk dilakukan kenaikan setelah sekian tahun tidak pernah naik," ujar Prasetyo dalam sesi wawancara di perjalanan kereta dari Batang menuju Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Prasetyo menegaskan bahwa perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan aparatur tidak hanya diberikan kepada prajurit TNI dan pegawai Kemhan. Pemerintah juga memberikan perhatian kepada tenaga pendidik dan tenaga kesehatan yang bertugas di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).
"Untuk dosen di daerah 3T, untuk tenaga-tenaga kesehatan di daerah 3T itu kita perhatikan mengenai tunjangan atau kesejahteraan bagi mereka-mereka yang mengabdikan diri di tempat-tempat yang apa tergolong cukup sulit begitu," ujarnya.
Kenaikan tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai Kemhan telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 dan Nomor 43 Tahun 2026.
Kepala Biro Informasi Pertahanan (Karo Infohan) Setjen Kemhan Brigjen TNI Rico Ricardo membenarkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan aturan tersebut.
"Benar, Presiden telah menerbitkan Peraturan Presiden terkait penyesuaian tunjangan kinerja bagi prajurit TNI dan pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan," kata Rico.
Ia menjelaskan, Kementerian Pertahanan telah menerima salinan Perpres tersebut dan kini tengah menindaklanjuti pelaksanaannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pilot Asal Malaysia Dijanjikan Imbalan Rp220 Juta untuk Selundupkan Ekstasi ke Indonesia
Menurut Rico, Kemhan menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja di lingkungan Kemhan maupun TNI.
Rico juga meluruskan informasi yang beredar mengenai besaran tunjangan kinerja. Ia menegaskan bahwa nominal tukin dalam lampiran Perpres ditetapkan berdasarkan jabatan, bukan pangkat.
"Namun perlu diluruskan bahwa yang diatur bukan berdasarkan pangkat bintang 4, melainkan berdasarkan jabatan," katanya.
Berdasarkan lampiran Perpres, Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL), dan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) menerima tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.500 per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum (Kasum) TNI, Wakil KSAD, Wakil KSAL, dan Wakil KSAU memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp44.874.000 setiap bulan.
"Sedangkan pejabat dan personel lainnya menyesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing sebagaimana diatur dalam Perpres," ujar Rico.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi (kanan) menjawab pertanyaan wartawan ditemui di dalam gerbong KA Nusantara Explorer yang berangkat dari Batang, Jawa Tengah, menuju Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026. (Antara)