Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Dr. Husnul Khotimah, S.H., M.H., melakukan survey langsung dan menyampaikan bahwa proses penyimpanan barang dari Blok 15 eks Hotel Sultan telah dilaksanakan secara tertib, aman, dan sesuai dengan berita acara eksekusi. Kepastian tersebut diperoleh setelah PN Jakarta Pusat meninjau langsung dua gudang penyimpanan di Kabupaten Bekasi, Senin, 27 Juli 2026.
Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan peninjauan langsung oleh PN Jakarta Pusat yang dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Pusat menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh rangkaian pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai hukum dan tahapan yang ditentukan.
“Kami sangat berterima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pemeriksaan langsung oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yang dipimpin langsung oleh Ibu Ketua PN Jakarta Pusat. Seluruh rangkaian proses eksekusi yang telah ditetapkan pengadilan sudah kami laksanakan, yakni pemindahan, pengangkutan hingga penyimpanan barang dengan baik,” kata Rakhmadi.
Menurut Rakhmadi, PPKGBK akan terus mengawasi sistem penyimpanan, pengamanan, serta mekanisme pengambilan barang berdasarkan ketentuan dalam Berita Acara Eksekusi PN Jakarta Pusat. “Kami akan terus melaksanakan ketentuan penyimpanan barang, juga berdasarkan masukan dari pengadilan. Prinsipnya, seluruh barang harus tersimpan dengan baik, aman, mudah diawasi, dan dapat diambil melalui prosedur yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Pramono: Jakarta Terbuka Bagi Siapa Saja
Kunjungan tersebut merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 eks Hotel Sultan yang telah dimulai pada 18 Juni 2026. Ketua PN Jakarta Pusat didampingi Panitera dan jurusita, jajaran Direksi PPKGBK, perwakilan Kementerian Sekretariat Negara, serta kuasa hukum Kemensetneg & PPKGBK.
Turut hadir perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Wakapolres Metro Bekasi, perwakilan Kodim 0509/Kabupaten Bekasi, serta unsur pengamanan wilayah.
Peninjauan pertama dilakukan di gudang Kawasan Industri MM2100, Jalan Selayar 2 Blok I/5, Desa Cikedokan, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Apartemen Tower 1 dan Tower 2, coffee shop, fitness center, serta lapangan tenis di kawasan eks Hotel Sultan.
PN Jakarta Pusat meninjau langsung dua gudang penyimpanan Eks Hotel Sultan di Kabupaten Bekasi (Istimewa)
Rombongan kemudian melanjutkan peninjauan ke gudang di Komplek Pergudangan Cikarang G/IIC Blok CF Nomor 2, Desa Pasirranji, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Gudang tersebut digunakan untuk menyimpan barang-barang yang berasal dari Lagoon Tower, Main Tower, Garden Tower, Nippon Resto, Qi Lounge, Golden Ballroom, Kudus Hall.
Kuasa Hukum Kemensetneg dan PPKGBK, Kharis Sucipto, menjelaskan bahwa survey lapangan dilakukan untuk memeriksa kesesuaian antara kondisi barang di gudang, data inventaris, tata letak penyimpanan, fasilitas pengamanan, dan berita acara pelaksanaan eksekusi.
“Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tetap melakukan pengawasan hingga seluruh proses benar-benar selesai, termasuk selama masa penyimpanan dan proses pengambilan barang dalam kurun waktu enam bulan terhitung sejak 18 Juni 2026,” kata Kharis.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim meninjau model penyimpanan, pengelompokan barang berdasarkan lokasi asal, tata letak gudang, mekanisme pengambilan, serta kesesuaian barang yang tersimpan dengan data yang diterima pengadilan. Hasil peninjauan menunjukkan bahwa barang-barang telah ditempatkan dan dikelompokkan secara teratur untuk memudahkan proses pengawasan, pencocokan inventaris, dan pengambilan.
Tim juga memeriksa aspek pengamanan, kebersihan, akses keluar-masuk gudang, serta fasilitas pendukung lainnya untuk memastikan kondisi barang tetap terjaga selama masa penyimpanan. Sesuai berita acara eksekusi pengosongan, barang-barang tersebut disimpan selama enam bulan terhitung sejak pelaksanaan eksekusi pada 18 Juni 2026.
Apabila PT Indobuildco hendak mengambil barangnya, perusahaan tersebut harus izin terlebih dahulu kepada Kementerian Sekretariat Negara dan PPKGBK serta koordinasi dengan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengambilan barang harus dilaksanakan melalui prosedur yang telah ditentukan agar pencocokan data, pemeriksaan fisik barang, administrasi, dan berita acara serah terima dapat dilakukan secara tertib.
Kunjungan PN Jakarta Pusat tersebut menegaskan bahwa proses pascaeksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan masih berada dalam pengawasan Pengadilan. PPKGBK tetap bertanggung jawab menjaga dan menyimpan barang sesuai berita acara eksekusi.
PN Jakarta Pusat meninjau langsung dua gudang penyimpanan Eks Hotel Sultan di Kabupaten Bekasi (Istimewa)