Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menilai kasus kekerasan yang menewaskan seorang balita berusia empat tahun di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menjadi peringatan serius mengenai pentingnya penguatan perlindungan anak di lingkungan keluarga.
"Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas meninggalnya seorang anak balita di Kabupaten Bekasi. Anak merupakan kelompok yang paling rentan dan harus dilindungi dari segala bentuk kekerasan. Oleh karena itu keselamatan dan kepentingan terbaik bagi anak harus selalu menjadi prioritas utama kita bersama," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Sabtu.
Berdasarkan dugaan sementara, aksi kekerasan tersebut dipicu rasa cemburu pelaku yang merupakan ibu tiri korban terhadap nenek korban. Pelaku diduga menilai nenek korban lebih memberikan perhatian kepada korban dibandingkan anak hasil pernikahannya dengan ayah korban.
Kementerian PPPA memberikan apresiasi kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bekasi bersama Polres Metro Bekasi yang bergerak cepat menangani kasus tersebut. Kedua pihak dinilai sigap mengamankan pelaku dan sempat mengupayakan perawatan intensif bagi korban sebelum akhirnya korban dinyatakan meninggal dunia.
Baca juga: Menteri PPPA Tekankan Penguatan Pola Asuh Berbasis Nilai Agama dan Akhlak
Arifah Fauzi menegaskan bahwa pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk kekerasan yang dilakukan kepada anak.
Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.
Selain itu, karena pelaku merupakan orang tua korban, yakni ibu tiri, ancaman pidana tersebut dapat diperberat dengan penambahan sepertiga dari ketentuan hukuman yang berlaku.
"Kami akan terus mengawal dan berkoordinasi dengan UPTD PPA Kabupaten Bekasi agar proses hukum berjalan seadil-adilnya bagi korban sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," kata Menteri PPA Arifatul Fauzi.
Baca Juga: Menteri PPPA Ajak Semua Pihak Ciptakan Sekolah Aman dan Bebas Perundungan
Ia juga menjelaskan bahwa Kementerian PPPA melalui Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus telah melakukan koordinasi sejak Kamis, 9 Juli 2026. Koordinasi tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen untuk terus memantau perkembangan proses hukum sekaligus berkoordinasi mengenai pembiayaan perawatan korban selama menjalani perawatan di rumah sakit.
(Sumber: Antara)
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi. (Antara)