Biaya Haji 2027 Diusulkan Naik jadi Rp107 Juta, Jemaah Cuma Bayar Rp42,8 Juta

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jul 2026, 15:51
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Arsip - Ilustrasi -Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka'bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). Arsip - Ilustrasi -Jamaah calon haji melakukan tawaf atau memutari Ka'bah seusai sholat subuh di Masjidil Haram, Mekah, Arab Saudi, Selasa (13/6/2023). (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) mengusulkan perubahan skema pembiayaan haji 1448 Hijriah/2027 Masehi dengan memperbesar porsi dana nilai manfaat Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Melalui skema ini, calon jamaah diusulkan hanya membayar sekitar Rp42,8 juta, kendati total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) diproyeksikan mencapai Rp107 juta.

Menurut Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, sekitar 40 persen dari total biaya nantinya ditanggung oleh jamaah, sedangkan sekitar 60 persen berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.

“Jadi, kalau Rp107 juta, berarti yang dibayarkan oleh jamaah itu sekitar Rp42,8 juta, sedangkan yang dibayarkan melalui nilai manfaat BPKH itu sekitar Rp64,2 jutaan,” ujar Dahnil, Rabu, 8 Juli 2026.

Menurut Dahnil, perubahan komposisi pembiayaan itu diusulkan agar beban yang ditanggung jamaah lebih ringan dibanding musim haji sebelumnya.

Dia mengatakan, usulan BPIH sebesar Rp107 juta disusun berdasarkan perhitungan yang mempertimbangkan kenaikan sejumlah komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.

Kenaikan biaya ini, dipengaruhi oleh meningkatnya harga avtur, tarif penerbangan, serta biaya layanan yang disediakan Pemerintah Arab Saudi, termasuk akomodasi hotel dan fasilitas tenda di kawasan masyair.

Walau begitu, pemerintah menilai kondisi ekonomi global yang masih belum menentu menjadi alasan penting untuk tidak membebankan seluruh kenaikan biaya kepada calon jamaah.

Atas itu, Kemenhaj mengusulkan kepada Komisi VIII DPR RI agar komposisi pembiayaan diubah menjadi sekitar 40 persen ditanggung jamaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat BPKH.

Dahnil mengatakan, pada musim haji sebelumnya skema pembiayaan justru menempatkan jamaah sebagai penanggung sekitar 62 persen biaya, sementara nilai manfaat BPKH hanya menutup sekitar 38 persen.

Dirinya berharap Panitia Kerja (Panja) Haji Komisi VIII DPR RI dapat menyetujui perubahan komposisi tersebut sehingga biaya yang harus dibayar jamaah menjadi lebih ringan.

Menurut Dahnil, peningkatan porsi pembiayaan dari nilai manfaat BPKH masih memungkinkan berdasarkan perhitungan pemerintah. Salah satu pertimbangannya ialah adanya akumulasi dana yang tidak terpakai ketika penyelenggaraan ibadah haji ditiadakan pada 2020 dan 2021 akibat pandemi Covid-19, serta saat pelaksanaan haji masih dibatasi pada 2022.

Usulan BPIH 2027 ini, kemudian akan dibahas bersama Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII DPR RI sebelum ditetapkan sebagai besaran resmi biaya penyelenggaraan ibadah haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.

Tags

x|close