Polisi Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Berencana di Banyumas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jul 2026, 12:56
thumbnail-author
Annisa Aldifa Keyla
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Petrus P. Silalahi (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 2 Juli 2026 Kapolresta Banyumas Kombes Polisi Petrus P. Silalahi (tengah) dalam konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan berencana di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Kamis, 2 Juli 2026 (Antara)

Ntvnews.id, Purwokerto - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), warga Kelurahan Arcawinangun, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah. Polisi mengungkap tindak pidana tersebut didasari motif hubungan asmara dan keinginan menguasai harta milik korban.

Kapolresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi dalam konferensi pers di Markas Polresta Banyumas, Purwokerto, Kamis, menyampaikan empat tersangka yang telah ditetapkan yakni IE (61) yang merupakan istri sah korban, AM alias BP (51), JN alias A (42), serta RS (28).

"Motif dari pembunuhan berencana ini adalah motif asmara dan motif ingin menguasai harta korban," kata Petrus.

Kasus tersebut bermula setelah polisi menerima laporan pada Sabtu, 27 Juni 2026, mengenai penemuan jasad korban di kediamannya yang berada di Jalan Masjid Baru Nomor 9, Kelurahan Arcawinangun, Kecamatan Purwokerto Timur.

Hasil penyelidikan mengungkap bahwa rencana pembunuhan telah disusun sejak Januari 2026 oleh IE bersama AM. Perencanaan itu beberapa kali dibahas hingga akhirnya aksi tersebut dilaksanakan pada Jumat, 26 Juni 2026.

Baca Juga: Mayat Pria Bertato Ditemukan di Saluran Irigasi, Diduga Korban Pembunuhan

Menurut Petrus, hubungan antara IE dan AM bermula pada Agustus 2025 setelah keduanya berkenalan melalui media sosial TikTok dan berkomunikasi lewat WhatsApp tanpa pernah bertemu langsung.

Dalam percakapan mereka, IE disebut sering menceritakan persoalan rumah tangganya, termasuk perlakuan korban serta masalah penguasaan sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang telah diberikan kepada anak korban.

Polisi juga mengungkap bahwa sebelum memilih melakukan kekerasan, para pelaku sempat mempertimbangkan sejumlah cara lain untuk menghabisi korban, mulai dari santet, racun, hingga suntikan obat bius. Namun seluruh rencana tersebut tidak pernah terlaksana.

"Santet gagal, kemudian yang suntik tidak dilakukan, racun juga tidak dilakukan, yang akhirnya dilakukan dengan kekerasan," ujar Petrus.

Pada malam kejadian, IE diduga telah menyiapkan balok kayu, kabel listrik, dan palu di dalam rumah, sekaligus membuka pintu agar para pelaku dapat masuk.

Baca Juga: Kemlu Pertimbangkan Tunjuk Perwakilan Hukum untuk Kawal Kasus Pembunuhan PMI Asal Aceh di Malaysia

Dalam pelaksanaannya, AM memukul korban berkali-kali menggunakan balok kayu. Sementara itu, JN melilitkan kabel listrik ke leher korban lalu menariknya bersama AM hingga korban meninggal dunia.

Adapun RS berperan sebagai pengemudi mobil sewaan yang dipakai untuk mengantar sekaligus menjemput para pelaku. Polisi menyebut RS mengetahui rencana pembunuhan tersebut, tetapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Setelah korban tewas, IE memberikan sepeda motor kepada AM sebagai imbalan sesuai kesepakatan sebelumnya. Kendaraan itu kemudian digadaikan di Banten untuk membayar biaya sewa mobil beserta kebutuhan lainnya.

Tak hanya itu, IE juga diduga berusaha menghilangkan jejak dengan menyampaikan kepada warga bahwa sepeda motor korban telah hilang. Ia bahkan menghubungi layanan darurat 110 dan melaporkan dugaan pencurian kendaraan.

Kecurigaan akhirnya muncul ketika seorang warga yang juga berprofesi sebagai pengemudi ambulans melihat kondisi jenazah korban dan menduga kematian tersebut akibat tindak kekerasan. Temuan itu kemudian segera dilaporkan kepada pihak kepolisian.

Baca Juga: Kasus Kematian ASN Pemkab Bangkalan Temui Titik Terang, Ternyata Dibunuh

Petrus menjelaskan seluruh tersangka berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 2x24 jam. Penangkapan pertama dilakukan terhadap IE di Banyumas, kemudian polisi menangkap RS, JN, dan AM di wilayah Provinsi Banten.

Atas perbuatannya, IE, AM, dan JN dijerat Pasal 459 subsider Pasal 458 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Sementara itu, RS dikenakan Pasal 459 subsider Pasal 458 Ayat (1) serta Ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Ia juga dijerat Pasal 254 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama satu tahun karena turut serta dalam pembunuhan berencana dan tidak melaporkan adanya rencana tindak pidana.

Dalam kesempatan tersebut, Petrus turut mengapresiasi kinerja penyidik yang mampu mengungkap perkara tersebut dalam waktu singkat. Ia menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga berkas perkara dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.

 (Sumber:  Antara)
x|close